Gubernur Sulsel Serahkan Putusan Remisi ke 5.837 Narapidana

BERITA.NEWS,Makassar– Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM remisi kepada 5.837 Narapidana di momentum HUT RI ke 77.

Gubernur Sulsel menyerahkan SK remisi ini kepada perwakilan Narapidana di Lapas Kelas 1 Makassar, untuk mendapat hadiah pengurangan masa kurungan.

Sebanyak 5.837 orang Narapidana dapat remisi atau pengurangan masa kurungan dari total 10.846 penghuni lapas se Sulawesi Selatan per 16 Agustus 2022.

Terdiri dari Remisi Umum I (RU I) sebanyak 5.715 orang dan yang mendapat Remisi Umum II (RU II) atau dinyatakan langsung bebas sebanyak 122 orang.

“Alhamdulillah, ada yang mendapatkan remisi, remisi bebas langsung juga ada, kami berharap mereka kembali ke masyarakat, menjadi lebih baik,” ucapnya.

Gubernur menilai Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Lembaga Permasyarakatan tentunya telah membekali para narapidana untuk kembali menjadi anggota masyarakat.

“Saya yakin Kemenkumham Sulsel terutama di Lapas Sulsel ini memberikan binaan yang lebih baik bagaimana mereka mendekatkan kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Liberti Sitinjak menyampaikan remisi merupakan kebijakan responsif sekaligus komitmen melakukan penataan meningkatkan kinerja layanan publik.

Khususnya kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan. “kami terus berusahan memberikan layanan yang terbaik kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan,’ ungkapnya.

Liberti berpesan kepada seluruh Narapidana yang kembali ke masyarakat untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.

“Bagi Narapidana yang bebas hari ini, berjanjilah pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum, kembalilah kepada keluarga dan jadilah anggota masyarakat yang baik,” ujarnya.

Comment