BERITA.NEWS,Makassar– Kepala Biro (Karo) Hukum Pemprov Sulsel Marwan angkat bicara soal penolakan Dewan atas penandatanganan pertanggungjawaban APBD 2021 oleh Plh Gubernur di Rapat Paripurna.
Marwan mengatakan pada prinsipnya Dewan tidak menolak Ranperda pertanggungjawaban APBD 2021. Hanya saja menolak jika yang tandatangan adalah Plh Gubernur, tanpa ada mandat tertulis dari Gubernur definitif.
Ia menilai Plh Gubernur oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Abdul Hayat Gani mestinya bisa melakukan penandatanganan sesuai undang-undang yang ada.
“Mengenai apakah Pelaksana Harian (Plh) Gubernur dapat menandatangani persetujuan bersama Ranperda, hal tersebut dapat lakukan
berdasarkan ketentuan Pasal 72 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Sebagaimana telah berubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018,” tegasnya.
Baca Juga: Dewan Tolak Pertanggungjawaban APBD 2021, Mandat Plh Gubernur Jadi Soal
Mengenai, Mandat yang Pimpinan Dewan minta untuk melanjutkan Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2021. Marwan menilai pimpinan DPRD mestinya bisa mengerti kondisi saat ini.
“Mengenai surat pemberian mandat dari pejabat definitif Gubernur kepada Sekretaris Daerah untuk menandatangani persetujuan bersama Ranperda,
hal tersebut tidak memungkinkan untuk lakukan, karena Gubernur Sulawesi Selatan sedang menjalani cuti,” ujarnya.
Baca Juga: Dewan: Pertanggungjawaban APBD 2021 Pemprov Sulsel Amburadul
Lebih lanjut, Karo Hukum Marwan menegaskan Plh Gubernur Abdul Hayat mestinya bisa lakukan penandatanganan tersebut.
Hal tersebut di dasari pertimbangan bahwa penandatanganan persetujuan bersama Ranperda dimaksud merupakan tindakan strategis tetapi tidak berdampak pada perubahan status hukum,
pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Comment