BERITA.NEWS,Makassar– Anggota Dewan DPRD Kota Makassar Nurul Hidayat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok.
Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2013 ini juga mengahdirkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dr Nursaidah Sirajuddin sebagai narasumber.
Nurul mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar juga kembali gencar melakukan sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok tersebut.
“Pemerintah daerah berkewajiban menginformasikan kepada masyakarat dan itu sudah diatur dalam Perda ini. Dan mengawasi peredaran rokok yang mengandung zat adiktif ini,” ujarnya di Hotel Khas Makassar. Rabu (25/5/2022).
Menurutnya, asap rokok tidak hanya berbahaya bagi yang perokok sendiri tapi juga lingkungan sekitar. Sehingga perlu ada pemetaan kawasan.
”Jadi mereka yang perokok sudah tidak bisa merokok. Asapnya tidak menganggu perokok pasif,
karena kita tahu perokok pasif lebih rentan terganggu kesehatan kalau kena asap rokok,” jelas Dewan Legislator Partai Golkar tersebut.
Sementara itu, Nursaidah Sirajuddin mengingatkan agar masyarakat sudah mulai peduli terhadap lingkungan sekitar. Termasuk membiasakan diri berhenti merokok bagi perokok.
“Kami tahu rokok ada zat adiktifnya dan itu yang buat kita kecanduan. Dan justru terlalu sering bisa menganggu kesehatan kita seperti paru-paru,” ucapnya.
Comment