BERITA.NEWS, Bulukumba — Aksi pencurian rumah kosong yang selama ini meresahkan warga Bulukumba akhirnya terungkap.
Tim gabungan Resmob Polres Bulukumba bersama Unit Kamneg Sat Intelkam dan personel Polsek Ujung Bulu meringkus dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) pada Jumat dini hari (12/12/2025) sekitar pukul 01.05 Wita.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Dantim Resmob Polres Bulukumba, Aiptu Muhammad Usman, berlangsung di wilayah Kecamatan Ujung Bulu tanpa perlawanan berarti.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FA alias FR (22) dan AR (22), warga Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Caile. Salah satu pelaku, AR, diketahui merupakan penyandang tuna wicara.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, menjelaskan bahwa kedua pelaku diduga kuat terlibat pencurian di rumah milik RH (52), seorang ibu rumah tangga, yang terjadi pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 03.00 Wita.
“Rumah korban dalam keadaan kosong. Situasi itu dimanfaatkan oleh pelaku dengan cara mencongkel pintu samping rumah dan masuk untuk mengambil barang-barang berharga,” ungkap Iptu Muhammad Ali.
Menurutnya, aksi pencurian tersebut menyebabkan kerugian yang tidak sedikit sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah,” jelasnya.
Dari laporan tersebut, Tim Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi dan mengamankan FA terlebih dahulu.
“Dari hasil interogasi awal, FA mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia melakukan pencurian bersama rekannya, AR,” kata Kasat Reskrim.
Tak berselang lama, polisi kemudian mengamankan AR di rumah FA. Keduanya langsung dibawa ke Posko Resmob Polres Bulukumba untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Iptu Muhammad Ali menambahkan, hasil pemeriksaan mengungkap fakta yang cukup mengejutkan.
“FA ini mengakui bahwa tidak hanya sekali melakukan pencurian. Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, ia sudah beberapa kali beraksi dengan sasaran rumah-rumah kosong di wilayah Kota Bulukumba,” bebernya.
Lebih lanjut, FA juga mengaku hasil penjualan barang curian digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Uang dari hasil menjual barang curian digunakan untuk bermain judi online serta memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tegasnya.
Dari pengembangan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti milik korban.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa meja makan, televisi, kipas angin, kompor gas, dispenser, rice cooker, blender, alat masak, puluhan kursi plastik, serta berbagai perlengkapan rumah tangga lainnya,” jelas Iptu Muhammad Ali.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulukumba.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada TKP lain yang melibatkan kedua pelaku,” pungkas Kasat Reskrim.


Comment