BERITA.NEWS,Makassar – Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan Surat Edaran (SE) imbau ASN Pemprov tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah. Rabu (13/4/2022).
SE Gubernur Sulsel ini sesuai Instruksi Presiden RI tentang optimalisasi pengumpulan zakat di bulan Ramadan.
Adapun isi SE Gubernur 451.12/3734/B.Kesra per 11 April 2022. ASN/Non ASN yang telah memenuhi syarat zakat dapat menyetorkan zakatnya ke UPZ Pemprov Sulsel.
Melalui rekening Bank Sulselbar Syariah dengan nomor rekening: 510.053.000000.25.7. Setelah melakukan perhitungan nilai. Penyaluran zakat sudah selesai pada Bulan Ramadan 1443 H.
“Kami menghimbau seluruh ASN/Non ASN Lingkup Pemprov Sulsel yang beragama Islam untuk tidak melupakan pembayaran zakat di bulan Ramadan ini,
Silahkan mulai sekarang dihitung zakatnya 2,5 persen dari total harta wajib zakat,” jelasnya.
Pembayaran zakat bisa pada layanan lembaga amil zakat, yakni Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan di Jalan Masjid Raya, Makassar.
Pembayaran zakat juga yang bisa melalui via tranfer ke rekening Bank Sulselbar Syariah dengan nomor rekening: 510.053.000000118.1 atas nama Baznas Provinsi Sulawesi Selatan.
Seluruh informasi penerimaan dan penyaluran ini dapat mengakses hhtp://sulsel.baznas.go.id atau baznas.sulselprov.go.id. Serta untuk penghitungan dengan aplikasi zakat https://baznas.sulselprov.go.id/kalkulator/.
Comment