Realisasi PKB dan Bea Balik Nama Bapenda Sulsel Alami Peningkatan

Plt Sekretaris Bapenda Sulsel Andi Satriady Sakka (berita.news)

BERITA.NEWS,Makassar– Pendapatan asli daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) triwulan I 2022 mengalami pertumbuhan dibandingkan tahun lalu.

Plt Sekretaris Bapenda Sulsel Andi Satriady Sakka, S.Stp, MM, mengatakan, pertumbuhan pendapatan Bapenda Sulsel dari BBNKB tumbuh 25,98 persen sedangkan dari PKB naik 5,07  persen di masa pandemi Covid-19.

“Terjadi pertumbuhan pendapatan pada sektor PKB yakni naik 5,07 persen sedangkan dari BBNKB naik 25,98 persen,” ujarnya Senin 4 April 2022.

Ia menambahkan, meski data bulan Maret belum terrekonsiliasi dengan pihak terkait, namun sudah dapat menjadi gambaran terjadinya pertumbuhan pendapatan.

Pada triwulan I 2021 pendapatan dari sektor PKB Rp 304.654.132.010 yang berasal dari pendapatan Januari Rp 98.568.958.687, Februari Rp 95.473.196.969, dan Maret Rp 110.611.976.354.

Sedangkan pendapatan triwulan I tahun 2022 dari sektor PKB mencapai Rp 320.088.650.460.

Capaian pendapatan Januari sebesar Rp 101.911.822.353, Februari Rp 92.731.948.095, dan Maret Rp 124.444.880.012.

Total pendapatan PKB triwulan I 2021 sebesar Rp 304.654.132.010.

Sedangkan pendapatan tahun 2022 periode yang sama mencapai Rp 320.088.650.460. Artinya terdapat pertumbuhan pendapatan sebesar 5,07 persen.

PAD di sektor BBNKB pada triwulan I tahun 2021 juga naik. Pendapatan pada Januari sebesar Rp 68.330.795.750, Februari Rp 65.826.265.220, dan Maret Rp 75.702.516.600 dengan total sebesar Rp 209.859.577.570.

Sedangkan BBNKB pada triwulan I 2022 total sebesar Rp 264.373.138.932 dengan rincian Januari Rp 79.872.512.600, Februari Rp 84.949.507.642, dan Maret Rp 99.551.118.690.

Jika pendapatan triwulan I tahun 2021 di bandingkan dengan periode yang sama tahun 2022, terjadi pertumbuhan pendapatan yang cukup signifikan yakni sebesar Rp 25,98 persen.

“Pencapaian ini membuktikan sinergitas dan kerjasama antara mitra di Bapenda Sulsel terjalin dengan baik dan kami berharap

kedepannya semakin baik agar target akhir tahun pada Desember 2022 dapat dicapai,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat ini pembayaran pajak kendaraan secara digital dapat dilakukan pada beberapa aplikasi online seperti Signal, Tokopedia, Go Tagihan, Indomaret, dan masih banyak lagi.

Sebelum membayar pajak kendaraan, lanjutnya, wajib pajak dapat mengecek tagihannya melalui twitter @samsatsulsel, @BapendaSulselBot di aplikasi Telegram, dan sejumlah aplikasi digital lainnya.

Plt Sekretaris Bapenda Sulsel juga menambahkan, saat ini Bapenda Sulsel menggelar pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022-31 Desember 2022.

Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya.

Berlaku pula untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.

Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual/blokir BBN.

PKB 2021

Januari Rp 98.568.958.687, Februari Rp 95.473.196.969, Maret Rp 110.611.976.354. Total Rp 304.654.132.010

PKB 2022

Januari Rp 101.911.822.353. Februari Rp 92.731.948.095. Maret Rp 124.444.880.012. Total Rp 320.088.650.460. Tumbuh 5,07 persen

BBNKB 2021

Januari Rp 68.330.795.750, Februari Rp 65.826.265.220, Maret Rp 75.702.516.600. Total Rp 209.859.577.570

BBN 2022

Januari Rp 79.872. 512.600, Februari Rp 84.949.507.642, Maret Rp 99.551.118.690. Total Rp 264.373.138.932. Naik 25,98 persen

Comment