BERITA.NEWS, Gowa — Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memanggil Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gowa pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bahas Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT), Senin (7/3/2022) siang tadi.
Dinsos Kabupaten Gowa dipanggil berdasarkan laporan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menemukan semrawutnya pembelanjaan BNPT tersebut.
Suasana Rapat Dengar Pendapat sempat memanas dihadiri beberapa LSM, RDP dipimpin langsung Ketua Komisi IV Ramli Rewa.
Salah satu Tokoh LSM Gowa Kaharuddin Muji di rapat RDP mengatakan menemukan adanya dugaan penggiringan para penerima dana bantuan BPNT kepada agen tertentu, jumlah barang yang didapatkan penerima tidak sesuai dengan anggaran sebesar Rp 600 ribu.
“Fakta di lapangan sangat jelas, para pendamping bersama beberapa agen melakukan tekanan kepada warga penerima dan ini tindakan yang licik,” ucap Tokoh LSM itu.
Sementara itu, Komisi IV juga menemukan adanya dugaan penipuan terhadap kwalitas beras yang diterima warga, penyeragaman jenis buah sampai kepada jumlah selisih dari jumlah barang.
Paparan beberapa LSM dan Komisi IV dibantah langsung Kepala Dinas Sosial dan Para Pendamping BNPT. Ia secara tegas menjawab kondisi dilapangan serta Mekanismenya.
“Tidak ada pengarahan kepada para penerima apalagi tekanan. Silahkan berbelanja sesuai kehendak penerima asal sesuai dengan juknis,” sebut Firdaus.
“Kami hanya menyampaikan agar belanja di toko agen yang sudah disetujui, tidak ada tekanan,” lanjut Abdul Aziz salah satu Pendamping yang juga ikut membantah.
Dari bantahan Kedua Pihak Dinsos membuat geram Husniah Talenrang, Wakil Ketua Komisi IV secara tegas menyatakan agar Pak Kadis Sosial jangan cuma jago di teori namun ompong di lapangan.
“Jangan bohongi kami apalagi rakyat Pak Kadis, kami mau dengar apa solusinya,” tegas Husniah Talenrang.
Pada rapat RDP, Komisi IV juga berharap agar para pendamping memahami tugasnya, bukan malah ikut bermain bersama Agen.
“Mereka digaji oleh negara, tugasnya adalah bagaimana bantuan ini tepat sasaran, malah seakan akan mereka ikut bermain bersama agen dalam sengkarut ini,” urai wakil Ketua Komisi IV Husniah Talenrang.
Kesimpulan rapat RDP, Ketua Komisi IV Ramli Rewa menjelaskan bahwa para penerima bantuan dipersilahkan membelanjakan dananya secara merdeka.
“Gunakan sesuai juknis dan sikahkan belanja kepada toko secara bebas,” pungkas Ketua Komisi IV. (*)
Comment