BERITA.NEWS,Makassar– Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulsel Muhammad Saleh ingatkan para Kepala Desa (Kades) patuhi regulasi pengelolaan anggaran. Jumat (25/2/2022).
M Saleh mengatakan 4 Desa di Sulsel terjerat hukum terkait pengelolaan dana desa di 2021. Ada yang sudah inkrah, masib berproses di pengadilan. Hanya saja tidak di beberkan nama desa tersebut.
“Tahun kemarin ada 4 desa bermasalah dana desa, terkait hukum jadi itu ya mudah-mudahan tahun ini dengan adanya pengawasan melalui Siswaskeudes ini kita minimal kan lah potensi desa melakukan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Sekretaris Dinas PMD ini menegaskan segala tahapan pengelolaan dana desa sudah punya regulasi dan aturan. Mestinya, selalu menjadi pegangan para aparat desa.
“Sebenarnya kan sudah jelas semua arahnya ini kepres 104 itu kan jelas bahwa alokasi dana desa itu peruntukan untuk 40 persen bantuan langsung tunai, 20 persen ketahanan pangan,” tuturnya.
“8 persen untuk penanganan Covid-19 dan 32 persen untuk infrastruktur lainnya sudah sangat jelas sebenarnya tinggal kesadaran Kepala desa ini,” tambahnya.
Sebelumnya, M Saleh mengatakan hadirnya aplikasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes) oleh BPKP akan lebih memperketat lagi pengawasan dana desa.
“Kita harapkan dengan adanya aplikasi Siswaskeudes ini sistem pengawasan dari APIP di bantu BPKP bisa kita perketat
pengawasan,” ucapnya.
Menurutnya, Aplikasi Siswaskeudes bisa mencegah tindakan Kepala Desa dan jajarannya yang ingin bertindak nakal, terhadap indikasi penyalahgunaan anggaran.
“Kita harap seluruh program kerja tidak ada lagi kepala desa yang bersangkut dengan hukum soal dana desa ini,” ujarnya.
Adapun anggaran dana desa di Sulsel untuk 2022 sebesar Rp 2,1 Triliun. Tersebar ke 2255 Desa di 21 Kabupaten.
Comment