Buruh di Makassar Tolak Regulasi JHT 56 Tahun, Suarakan Copot Menaker

BERITA.NEWS,Makassar– Massa aksi buruh di Makassar yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Rakyat (Alpar) unjuk rasa menolak regulasi baru Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor Gubernur Sulsel.  Rabu (16/2/2022).

Massa aksi menilai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 tahun 2022 yang mengatur tata cara pengelolaan dan pembayaran JHT telah merenggut hak-hak pekerja.

Jenderal Lapangan (Jenlap) Kamaruddin menilai regulasi yang mengharuskan pencairan JHT pekerja satu kali di usia 56 tahun, menambah derita pekerja

“Hal ini sangat merugikan kaum buruh terlebih bagi yang terdampak PHK. Dalam kondisi saat ini, dimana kasus PHK sedang tinggi sementara ketersediaan lapangan kerja yang rendah,” ucapnya.

Menurutnya, JHT selama ini menjadi salah satu penyanggah hidup buruh. Regulasi baru yang mengatur pencarian pada usai 56 tahun membuat sulit pekerja.

“Kami sangat membutuhkan manfaat JHT tersebut, setidaknya untuk modal usaha atau menyambung hidup mereka dan keluarganya,” tegasnya.

Ada dua poin pernyataan sikap massa aksi depan kantor Gubernur. Pertama, Cabut Permenaker No. 2 Tahun 2022 Tentang Tata cara dan pembayaran manfaat JHT, kedua Copot Menteri Ketenagakerjaan

“Perlu di ketahui bersama bahwa JHT adalah simpanan dan hak buruh. Ketika buruh sudah tidak menjadi peserta karena alasan apapun, maka hak itu harus dikembalikan,” pungkasnya.

Comment