BERITA.NEWS,Makassar– Surat Keputusan Presiden (Kepres) nomor 9 tahun 2022, resmi memberhentikan Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel periode 2018 – 2023, mulai 12 Januari lalu.
Kepres itu sekaligus menetapkan Wakil Gubernur (Wagub) Andi Sudirman Sulaiman sebagai Pelaksana Tugas jalankan fungsi Gubernur periode 2018 -2023. Masih ada sisa 2 tahun masa jabatan.
Asisten 1 Bidang Pemerintahan Andi Aslam Patonangi membenarkan Keputusan Presiden Pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur. Tahapan selanjutnya di serahkan kepada DPRD.
“Kepres tentang pemberhentian Pak Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel sudah ada. Kemarin sudah kita jemput dari Jakarta, dan tadi pagi ke DPRD,” ucapnya. Rabu (19/1/2022).
Sebelumnya, Aslam mengatakan Kepres pemberhentian Nurdin Abdullah juga menjadi dasar utama untuk menetapkan Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur definitif.
“Setelah datang jadikan dasar untuk usulan permintaan ke DPRD mengusulkan Pak Plt sebagai Gubernur definitif dikirim ke Jakarta lagi menunggu Keputusan Presiden setelah ada, lantik (Andi Sudirman) di Jakarta,” jelasnya.
Adapun Pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur atas kasus gratifikasi infrastruktur. Vonis bersalah dan menjalani 5 tahun masa tahanan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar nomor 45/Pid-Sus-TPK/2021/PN.Mksr.
Comment