BERITA.NEWS, Sinjai – Sebanyak 396 pasangan suami-istri di Kabupaten Sinjai menjadi janda dan duda sepanjang 2021. Jumlah sebanyak itu berdasarkan 448 perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Kabupaten Sinjai.
Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Agama kabupaten Siniai, Mansur menjelaskan, dari jumlah total pengaduan atau perkara perceraian, rinciannya sebanyak 341 cerai gugat dan 107 cerai talak.
“Untuk yang sudah putus sampai hari ini yaitu sebanyak 306 cerai gugat dan 90 cerai talak. Jika melihat dari data yang ada saat ini, cerai gugat masih mendominasi kasus penceraian di kabupaten Sinjai,” sebutnya, Selasa (21/12/2021).
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pada umumnya, perceraian terjadi akibat perselisihan atau pertengkaran yang tidak henti sehingga rumah tangganya tidak lagi harmonis. Selain itu faktor ekonomi dan adanya pihak ketiga.
“Olehnya itu kami juga berharap kepada seluruh warga Kabupaten Sinjai yang sudah berkeluarga agar mematuhi dan sadar akan segala hak dan kewajiban dalam rumah tangga,” jelas Mansur yang juga selaku Hakim di Pengadilan Agama Sinjai.
Pengadilan Agama Kabupaten Sinjai pun berupaya menekan angka perceraian.
Dirinya menyarankan, setiap masalah rumah tangga harus diselesaikan secepat mungkin karena bisa semakin membuat hubungan tidak harmonis, dan disini juga diperlukan peran dari keluarga itu sendiri dalam hal ini orang tua.
“Jadi peran orang tua juga sangat diperlukan untuk menekan angka perceraian. Jadi bukan dalam hal mencampuri urusan pribadi keluarga si anak, tapi orang tua berperan sebagai mediator dalam perselisihan rumah tangga anaknya,” ungkapnya.
Sebelum Pengadilan Agama Sinjai mengabulkan gugatan cerai dalam persidangan, terlebih dahulu dilakukan proses mediasi antara penggugat dan tergugat.
Hal tersebut selain untuk menyatukan kembali, juga mengonfirmasi alasan yang menjadi penyebab masuknya gugatan.
Salah satu upaya Pengadialan Agama menekan tingginya angka perceraian yang terjadi, seperti melakukan mediasi dengan pasangan suami-istri sebelum kasus perceraiannya diputuskan di pengadilan.
“Kami sudah mengupayakan semua kasus agar bisa diselesaikan dengan damai, tetapi ada beberapa kasus yang tetap bersikeras untuk pisah,” tuturnya.
Menurutnya, bagi pasangan yang tetap bersikeras cerai dan ingin menjalani sidang, maka mereka harus mengupayakan berbagai bukti yang kuat. Misalnya, istri menggugat suami karena selingkuh. Dengan demikian, istri harus menyertakan bukti.
“Alasan-alasan yang tertulis dalam gugatan, harus bisa dibuktikan,” ujarnya.
- Sulfikar
Comment