BERITA.NEWS, Makassar – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Mujiono angkat bicara detik-detik saat tim operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan membawa Nurdin Abdullah dari Rujab Gubernur. Sempat terjadi ketegangan di depan pintu gerbang rumah jabatan.
Mujiono menceritakan tim KPK datang bersama aparat dari kepolisian berpakaian preman, kaos oblong. Sekitar pukul 02.00 WITA dini hari 26 Februari 2021 lalu, ingin masuk ke Rujab Gubernur. Namun, ditahan oleh anggota Satpol-PP yang bertugas.
Menurut Mujiono, awalnya anggota Satpol yang bertugas tidak mengetahui bahwa 3 mobil yang ingin masuk ke Rujab Gubernur diisi tim OTT KPK dan tim Jatanras Polda. Ketegangan pun sempat terjadi di pintu masuk selama 10 menit.
Baru saat tim KPK memperlihatkan surat sprindik yang dikantongi penyidik, anggota Satpol-PP yang bertugas akhirnya membiarkan masuk ke Rujab Gubernur. Menjemput Nurdin Abdullah untuk dibawa ke Jakarta.
“Kita kan heran, kita tahan karena sudah SOP, siapa ini kok tiba-tiba mau masuk tengah malam. Saya perintahkan tahan dulu,” ucapnya saat ditemui di kantor Satpol-PP kompleks Kantor Gubernur, Kamis (4/3/2021).
Mujiono mengatakan saat tim KPK sudah masuk ke dalam menemui Gubernur Nurdin Abdullah, pihaknya langsung mengumpulkan semua anggota yang bertugas, satu instruksi tidak boleh ada yang ambil gambar.
“Tidak boleh ada yang berkeliaran, disuruh berkumpul dalam pos. Biar Brimob dilarang bicara. HP mereka disita, KTP diminta. Mereka ada yang pakai baju dinas (polisi) dilengkapi senjata, ada juga pakai baju biasa. Lalu minta diantar masuk ke rujab,” lanjutnya.
Mujiono mengatakan dirinya tidak tahu menahu apa yang menjadi pembicaraan KPK dengan Gubernur Nurdin Abdullah waktu itu. Cukup lama, baru keluar menuju bandara.
“Agak lama memang baru keluar, mungkin karena saat itu waktu istrahat. Kalau kita diganggu saat istrahat, pasti komplain,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.
Tiga tersangka, yaitu sebagai penerima masing-masing Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Sementara sebagai tersangka pemberi, yakni Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.
– Andi Khaerul
Comment