BERITA.NEWS, Gowa–Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Gowa berhasil meringkus tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ketiga pelaku tersebut mengedarkan barang haram itu di pedesaan di Kabupaten Gowa.
Dua diantara pelaku itu yakni SJ 25 tahun dan RJ 32 tahun merupakan pengedar. Sementara SL 39 tahun adalah bandarnya. Ketiga pelaku itu merupakan warga Lingkungan Borong Bulo, Kelurahan Tonririta, Kecamatan Biringbulu.
Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku berawal informasi dari warga yang resah dengan adanya transaksi sabu di daerah tersebut.
“Informasi awalnya kami peroleh dari warga setempat bahwa adanya peredaran narkoba di wilayah itu sehingga Satuan Narkoba Polres Gowa bergerak menyelidiki dan melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku,” kata Tambunan saat merilis kasus tersebut dihadapan awak media pada Rabu 10 Februari 2021.
Tambunan menerangkan, bahwa para pelaku tersebut menggunakan rumah tinggal sebagai tempat melakukan transaksi dengan modus memperjualbelikan sabu melalui pesanan via telepon kemudian para pelanggan datang ke rumah dan dilakukan transaksi.
“Ketiga pelaku ini berhasil diamankan dihari yang sama pada tanggal 8 Februari 2021dan waktu yang berbeda . Dua diantara pelaku merupakan pengedar berinisial SJ yang menguasai sabu seberat 0.48 gram dan, RJ yang menguasai sabu seberat 3,34 gram,” ungkapnya
“Kemudian untuk seorang pelaku lainnya merupakan bandarnya berinisial SL dengan menguasai sabu seberat 70,94 gram,” sambung Tambunan
Kepada polisi, SL mengaku, mendapatkan sabu tersebut dari bandar besar yang ada di kota Makassar dengan cara mentransfer sejumlah uang ke rekening lalu kurir sang bandar besar menemui tersangka SL di wilayah Takalar.
“Bandar sabu membeli sabu seharga Rp. 1.200. 000/ gram di Makassar selanjutnya para pengedar memesan kepada sang bandar dengan harga Rp.200 ribu lalu dijual ke petani seharga Rp 300 ribu,” katanya
“Jadi dalam sebulan pelaku mampu memesan 20 gram dan bila stok mulai habis sang bandar kembali memesan kepada bandar besar yang ada di Makassar, ” imbuhnya
Sementara itu, kata Tambunan, dua pengedar yakni SJ dan RJ mendapatkan sabu dari sang bandar kemudian menjual sabu itu seharga Rp.300 ribu per sashet kepada para petani.
“Jadi total keseluruhan sabu yang diamankan dari ketiga pelaku yakni seberat 74,76 gram,” ungkap Tambunan.
“Atas perbuatannya, kini ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati,” terang AKP M Tambunan.(*)
Comment