BERITA.NEWS, Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan memperpanjang pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terhitung mulai 26 Januari 2021 sampai 8 Februari 2021 mendatang.
Kebijakan ini diambil menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 02 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, serta surat Gubernur Jawa Tengah nomor 443.5/0001159 tanggal 25 Januari 2021 tentang PPKM dan Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Jawa Tengah.
Walikota Pekalongan HM Saelany Machfudz mengungkapkan, meski hasil evaluasi PPKM tahap I selama dua minggu sebelumnya, angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Pekalongan mengalami penurunan, namun pihaknya tidak ingin lengah, dan tetap mengupayakan agar penyebaran Covid-19 dapat semakin ditekan.
Dengan adanya perpanjangan PPKM tersebut, Saelany menegaskan, masyarakat diminta mematuhi waktu operasional kegiatan yang sudah ditentukan. Pembatasan kegiatan dilakukan pada berbagai sektor, yakni perdagangan, perkantoran, pendidikan, institusi pemerintah, keagamaan, kegiatan sosial, pariwisata, dan sebagainya.
Menurut walikota, sesuai arahan pemerintah pusat, PPKM di Kota Pekalongan, diperpanjang kembali mulai Selasa (26/1/2021) hingga 8 Februari 2021 mendatang.
“Pemerintah Kota Pekalongan sudah melakukan beberapa kebijakan, di antaranya kegiatan perkantoran dapat beroperasi 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan pengurangan jam kerja. Yakni Senin-Kamis, mulai pukul 08.00-14.00 WIB dan Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB. Serta menerapkan work from home (WFH) bagi pegawai yang sakit, berisiko tinggi, maupun ibu hamil,” terangnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (26/1/2021).
Selain itu, lanjut wali kota, jam operasional pusat perbelanjaan dan rumah makan/ restoran dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan kafe atau kegiatan sejenis sampai pukul 21.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat. Sanksi akan diberikan kepada para pemilik usaha yang melanggar aturan itu.
Saelany menambahkan, dalam kebijakan PPKM tersebut juga mewajibkan kegiatan belajar mengajar di semua tingkatan (TPQ, Madin,TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, SLTA/MA, perguruan tinggi) dilakukan secara daring. Sedangkan, kegiatan ibadah keagamaan dapat dilakukan secara berjemaah dengan pembatasan kuota 50 persen dari kapasitas yang tersedia, dan menerapkan prokes ketat.
Dirinya menegaskan, tempat hiburan atau karaoke wajib tutup. Kegiatan di pasar rakyat dibatasi kapasitas dan waktu operasionalnya hingga pukul 17.00 WIB.
Penyelenggaraan kegiatan sektor pariwisata dan kegiatan hajatan juga dibatasi, yakni jumlah tamu/pengunjung yang hadir, paling banyak 30 persen dari kapasitas ruang/tempat.
“Untuk resepsi pernikahan atau hajatan, harus mematuhi prokes ketat, dan jumlah tamu yang hadir paling banyak 30% dari kapasitas ruang/tempat. Misalnya, jumlah tamu tidak melebihi 150 orang dan harus dibagi dalam tiga sesi, menyesuaikan tempat yang ada,” imbuhnya.
Saelany meminta, OPD terkait beserta jajarannya lebih meningkatkan koordinasinya dalam pemberlakuan PPKM ini. Termasuk melibatkan para camat bersama Forkopimcam dan lurah, serta tingkatan di bawahnya (RT/RW), agar dapat melaksanakan kebijakan di wilayah masing-masing, seperti mengaktifkan program Jogo Tonggo.
Walikota meminta Satpol PP berkoordinasi dengan TNI dan Polri, untuk lebih mengaktifkan aturan perpanjangan PPKM yang baru ini. “Agar dapat meningkatkan kerja sama, dalam menerapkan aturan-aturan tersebut lebih tegas,” tandasnya.
Masyarakat pun diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari, terutama 4M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan.
- YON
Comment