Polisi Tangkap Lima Warga Bone yang Bakar Rumah di Wajo

Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam menggelar jumpa pers kasus pembakaran rumah di Kabupaten Wajo. (Istimewa).

BERITA.NEWS, Wajo–Kepolisian Resor (Polres) Wajo menangkap lima pria yang diduga melakukan pembakaran rumah warga di Desa Rajamawellang, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo.

Kelima tersangka yang ditangkap polisi merupakan warga asal Kabupaten Bone dengan masing-masing bernama Asman (22), Adi Fitrah (24), Rusli (20), Ahmad Asse (34), dan Sarman (21).

“Pelaku sebenarnya berjumlah 8 orang, namun 3 orang lainnya tewas terbakar saat beraksi, sehingga kelimanya berhasil kami ditangkap di lokasi berbeda,” kata Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam saat menggelar jumpa pers pada Rabu 13 Januari 2021.

Muhammad Islam menerangkan, kejadian tersebut bermula dengan adanya perselisihan antara beberapa pelaku dengan korban.

“Awalnya mereka cekcok, sehingga ada 4 pelaku yang tidak terima atas perlakuan korban. Pada saat keesokan harinya pelaku pun memanggil rekan-rekannya untuk membakar rumah korban,” jelasnya

Saat akan membakar rumah korban, kata Islam, para pelaku membagi tugas ada yang menyiram bensin di atas dan di bawah rumah. Namun naas sejumlah rekan mereka yang menyiram bensin di bagian atas rumah ikut terbakar dan tak tertolong hingga akhirnya tewas.

“Mereka saling membagi tugas. Jadi di sini ada yang bertugas menyiramkan bensin di bagian atas rumah dan ada di bawah rumah. Namun saat itu terjadi miskomunikasi, yang mana tersangka yang bertugas menyulut api dan berada di bawah rumah langsung melakukan pembakaran, Sementara tersangka lainnya masih berada di atas rumah yang hingga akhirnya terjebak dan ikut terbakar,” papar Islam.

Sebelumnya, peristiwa pembakaran itu terjadi pada Jumat 25 Desember 2020 dini hari lalu. Para pelaku membakar rumah korban dengan bekal jeriken yang berisi 15 liter bensin. Akibat dari kebakaran itu korban akhirnya mengalami kerugian sekitar Rp 500 juta.

Saat ini, kelima tersangka telah diamankan di Mapolres Wajo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sehingga para pelaku akan dijerat Pasal 187 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. “Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara.(sup)

Comment