Puluhan Orang di Demak Kedapatan Tidak Pakai Masker, Ini Sanksinya

Tim yustisi berhasil menjaring puluhan warga di Demak yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, Senin (16/11/2020). ()

BERITA.NEWS, Demak – Protokol kesehatan ternyata masih banyak dilanggar oleh masyarakat yang beraktivitas di luar rumah di saat pandemi Covid-19. Ini terlihat dari banyaknya yang terjaring ketika tim gabungan di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menggelar operasi masker.

Tim yustisi yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Demak, Koramil dan Polsek Wedung menggelar operasi nonyustisial razia masker di pertigaan Ponco Desa Platar Kecamatan Wedung, Demak, Senin (16/11/2020).

Operasi dipimpin Wakapolsek Wedung Ipda Sutrisno.

Menurut Ipda Sutrisno, tim yustisi ini bertugas menegakkan Peraturan Bupati Demak Nomor 68 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Dikatakannya, Perbup ini wajib ditegakkan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Demak.

Kali ini, tim gabungan menyasar daerah pertigaan Ponco, Kecamatan Wedung. “Kita tentukan lokasi di pertigaan Ponco Kecamatan Wedung yang merupakan jalur utama masyarakat untuk ke kabupaten dan kecamatan tetangga,” kata Ipda Sutrisno.

Dari hasil operasi masker ini, tim gabungan menjaring puluhan orang yang kedapatan masih melanggar protokol kesehatan. Mereka tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

“Ada 37 orang yang melanggar protokol kesehatan terdiri dari 29 pria dan 8 wanita. Mereka kami berikan sanksi membaca surat pendek 13 orang, mengucap Pancasila 23 orang, menyanyikan lagu nasional satu orang,” ujar Ipda Sutrisno.

Selain itu, katanya, kepada para pelanggar diwajibkan membuat surat pernyataan tertulis untuk tidak mengulanginya dan ditandatangani oleh yang bersangkutan.

– YON

Comment