BERITA.NEWS, Makassar – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sulawesi Selatan mengikuti pembukaan kegiatan pelatihan Bahagia Minim Sampah (BISA) secara virtual melalui zoom meeting di Rumah Jabatan Sekretaris Daerah Provinsi.
Pelatihan yang diselenggarakan oleh Dharma Wanita Persatuan (DWP) Pusat bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (B3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia tersebut akan dilakukan secara daring guna mencegah penularan Covid-19.
Pelatihan dilakukan untuk mengurangi penggunaan sampah, khususnya sampah plastik yang dihasilkan oleh rumah tangga serta menekan jumlah angka sampah di Indonesia yang diperkirankan menyentuh angka 67,8 ton pada tahun 2020 ini.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DWP Pusat dr. Erni Guntarti Tjahjo Kumolo melalui sambungan zoom meeting mengajak para peserta pelatihan untuk berkomitmen mengurangi penggunaan sampah plastik.
“Dengan adanya pelatihan ini, mari kita bersama berkomitmen untuk mengurangi pemakaian sampah plastik, seperti sedotan, gelas plastik, kantong kresek, dan lain sebagainya,” ajaknya.
Sementara itu, Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK Republik Indonesia, Rosa Vivien Ratnawati menyampaikan bahwa harus ada pembaharuan tentang pola pengelolaan sampah.
“Jika sampah dikumpul, diangkut dan dibuang saja, akan membuat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) makin bertambah. Pola inilah yang harus diubah,” katanya.
Ia berharap dengan adanya pelatihan tersebut DWP dapat memberikan edukasi kepada ibu-ibu rumah tangga untuk bertanggung jawab mengurangi sampah rumah tangga.
“Insya Allah kegiatan ini selanjutnya juga akan disosialisasikan kepada pengurus dan anggota DWP di kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan sebagai tindak lanjut kegiatan yang berkesinambungan,” tutupnya.
Pelatihan ini rencananya akan berlangsung selama 2 bulan (4 September – 30 Oktober 2020) secara virtual. Nantinya akan ada beberapa misi yang harus diselesaikan oleh para peserta selama pelatihan tersebut.
. ANDI KHAERUL
Comment