BERITA.NEWS, JENEPONTO-Personel Satuan Lantas Polres Jeneponto, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Jeneponto, melakukan penertiban terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Penertiban ini dilakukan di kawasan Lapangan Parang Passamaturukang (Pastur) jalan Pahlawan Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu Jeneponto Selasa (15/9/2020) pagi.
Para pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, baik yang mengendarai motor atau mobil saat itu dihentikan dan diberikan masker.
“Bila melihat pengendara yang tidak pakai masker kita hentikan, dan kita kasi dia masker untuk dipakai,”kata Kasat Lantas Polres Jeneponto AKP Muh Tamrin saat ditemui di lokasi, Selasa (15/9) pagi.
Ia menyatakan, walaupun sudah ada peraturan Bupati mengenai penegasan sanksi terhadap pelanggaran tak disiplin menggunakan masker di tengah pandemi Covid-19 ini, pihaknya untuk saat ini masih melakukan sosialisasi.
“Ini merupakan upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Jeneponto. Kegiatan itu juga bagian dari sosialisasi kepada masyarakat agar tetap untuk memakai masker,” sebutnya.
Ia juga berharap kepada pengguna jalan dan seluruh masyarakat Jeneponto, tidak menganggap remeh dengan virus corona.
“Harapkan kita kepada pengguna jalan dan seluruh masyarakat di Jeneponto, untuk tidak menganggap remeh dengan virus corona,” tutupnya
Comment