BERITA.NEWS, Sidrap – Polisi menangkap lelaki berinisial B alias L (30), seorang residivis kasus perampokan di Sidrap, Sulawesi Selatan. Satu pucuk airsoft gun yang diduga kerap digunakan oleh terduga pelaku saat beraksi turut disita polisi.
“1 buah airsoft gun merek KWC turut kami sita sebagai barang bukti,” kata Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Benny Pornika kepada wartawan, Minggu (6/9/2020).
Terduga diringkus polisi di Kecamatan Maritengngae, Sidrap, pada Jumat (4/9). Kepada polisi, L mengakui aksinya di sejumlah lokasi di Sidrap.
“Adapun di beberapa TKP terdapat CCTV yang merekam aksi pencurian yang dilakukan oleh terduga pelaku,” beber AKP Benny, mengutip Detikcom.
AKP Benny membeberkan, terduga setidaknya memiliki 2 laporan polisi terkait dengan aksi pencurian yang ia lakukan. Di antaranya, pernah beraksi pada 8 Juli 2020, dia mencuri beberapa bungkus rokok, sebuah speaker berukuran besar, satu kartu memori, dan kipas angin.
“Kerugian korban diperkirakan sebesar Rp 3 juta,” sebut Benny.
Selanjutnya, dia juga tercatat pernah beraksi di wilayah Watangpulu, Sidrap, pada 2 Agustus 2020. Dia menggasak dua kis rokok dan uang tunai Rp 500 ribu.
“Kerugian korban diperkirakan sebesar Rp 5 juta,” katanya.
Selain airsoft gun, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti lainnya dari tangan pelaku, yakni uang tunai Rp 550 ribu, 1 unit speaker, 5 unit ponsel berbagai merek, 16 bungkus rokok, serta 1 tas pinggang berisi alat mencungkil pintu, hingga 1 unit televisi.
Menurut polisi, penangkapan terduga ialah yang kesekian kalinya. Dia sebelumnya sudah pernah menjalani hukuman sebagai narapidana aksi perampokan.
“Dia merupakan residivis kasus pencurian dan telah beberapa kali menjalani hukumannya di Rutan Kelas IIB Kabupaten Sidrap,” katanya.
Comment