BERITA.NEWS, Jeneponto – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Jeneponto mengamankan seorang perempuan berinisial R (41), warga Kabupaten Bantaeng, Minggu (30/8/2020), diduga terlibat kasus narkoba.
Perempuan ini ditangkap di jalan poros Jeneponto-Bantaeng, tepatnya di Kampung Kalumpang Lompoa, Desa Kalumpangloe, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto, saat mengendarai sebuah mobil.
Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Sahrul Regama mengungkapkan, penangkapan terduga berdasarkan infomasi dari masyarakat.
“Dengan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa pelaku tersebut sedang membawa narkotika jenis sabu, atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan oleh petugas,” ucap AKP Sahrul Regama.
Minggu (30/8/2020) sekitar pukul 19.30 Wita, Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Jeneponto memberhentikan mobil yang dikendarai oleh pelaku.
Dikatakan, ketika anggota memperkenalkan diri dan hendak melakukan penggeledahan, ada gelagat mencurigakan dari pelaku.
“Terlihat pelaku mengambil sesuatu dari dalam lengan baju sebelah kirinya kemudian memasukkan kedalam mulutnya,” katanya.
Kemudian pelaku dibawa ke Rumah Sakit Lanto Dg Pasewang. Namun pada saat berada di pekarangan rumah sakit, pelaku membuang sesuatu yang ada dalam mulutnya tersebut ke arah lantai mobil,” tambah AKP Sahrul Regama.
“Saat diperiksa 6 sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya,” ucapnya.
“Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku di TKP, ia mengakui bahwa semua barang bukti yang ditemukan dalam penguasaannya tersebut adalah miliknya,” ungkapnya.
Kini pelaku bersama barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Jeneponto untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan barang bukti kristal yang diduga sabu, polisi juga menyita sejumlah ponsel dan dompet warna pink motif bunga-bunga.
. MUH ILHAM
Comment