Pemprov Sulsel Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bernilai Jual di Bawah Rp 150 Juta

Ilustrasi pajak kendaraan. (net)

BERITA.NEWS, Makasaar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel kembali mengeluarkan kebijakan pembebasan denda pajak bagi kendaraan yang nilai jualannya dibawah Rp 150 juta, mobil dan motor.

Pemerintah juga menghapuskan pajak progresif untuk kendaraan plat kuning angkutan penumpang. Angkutan barang plat kuning dan plat hitam yang terdaftar atas nama pribadi juga dihapuskan pajak progresifnya.

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel membatasi pemberian insentif selama 29 hari, berlaku mulai 1 -29 September 2020. Hal ini tertuang dalam SK Gubernur Sulsel nomor 119/VIII/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor di Sulsel.

Adapun yang dibebaskan adalah denda pajak kendaaan yang jatuh tempo bulan Januari 2020 sampai dengan tanggal pembayaran, sepanjang belum lewat dari tanggal 30 September 2020.

Kabid Pendapatan Asli Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Dharmayani Mansyur, mengatakan, pembebasan denda PKB ini diperpanjang mengingat penyebaran Covid-19 yang masih tinggi. Untuk menghindari kerumunan.

“Utamanya di lokasi yang kita tidak bisa melakukan pengawasan secara ketat atas diterapkannya protokol pencegahan penyebaran Virus Corona. Penutupan sebagian pelayanan ini berpotensi menyebabkan masyarakat belum dapat terlayani secara maksimal,” katanya, Selasa (1/9/2020).

Sementara itu, jika wajib pajak masih juga tidak membayar pajak hingga 30 September 2020, mereka akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak.

Sedangkan, bagi yang ingin melakukan pembayaran tanpa harus berkerumun bisa secara non tunai dengan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dan e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui play store.

Pemberian insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dimaksud adalah :

1. Pembebasan denda PKB dan atau pembebasan tarif PKB progresif terhadap kendaraan bermotor yang akan melakukan Bea Balik Nama Penyerahan Kedua (BBNKB II) dan seterusnya.

2. Pembebasan denda PKB dan tarif PKB progresif terhadap kendaraan bermotor umum angkutan umum orang/penumpang.

3. Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor terhadap kendaraan bermotor yang nilai jualnya Rp 150 juta ke bawah yang diatur berdasarkan Peraturan Gubernur yang berlaku.

4. Pembebasan denda PKB terhadap kendaraan bermotor mutasi masuk.

5. Pembebasan tarif progresif terhadap kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi.

Sebelumnya Pemprov Sulsel juga memberi insentif pembebasan denda PKB pada pemilik kendaraan bermotor di Sulsel mulai 1 Januari sampai 29 Juni 2020.

Namun Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah memperpanjang masa berlakunya hingga 30 September 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1574/VI/Tahun 2020.

. ANDI KHAERUL

Comment