BERITA.NEWS, Bogor – Polisi sudah menangkap tujuh orang pelaku pelemparan bom molotov ke markas PAC PDIP Cileungsi, Kabupaten Bogor. Ketujuh tersangka terancam hukuman belasan tahun penjara.
“Tersangka sudah kita tahan dan akan dilakukan penyelidikan,” ucap Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (25/8/2020).
Rudy menjelaskan ketujuh tersangka ini dijerat Pasal 187 KUHP tentang dugaan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan atau kebakaran dengan ancaman 12 tahun penjara.
Selain itu, polisi juga menjerat tujuh tersangka dengan Pasal 406 KUHP tentang dengan sengaja melawan hukum, merusak dan membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.
“Dengan adanya kejadian di Cileungsi ini, mudah-mudahan tidak ada pelaku lain yang mencoba untuk melakukan pelemparan bom molotov lagi di wilakum Jawa Barat, karena siapapun pelakunya kita ungkap,” ujarnya, mengutip Detikcom.
Teror bom molotov itu terjadi di tiga lokasi. Lokasi pertama terjadi di kantor PAC PDIP Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor pada Selasa (28/7) lalu. Diketahui ada tiga kali lemparan ke kantor tersebut yang mengakibatkan kerusakan.
Kerusakan pertama terdapat di bagian pintu utama. Kemudian mobil yang terparkir di lokasi kejadian juga dilempar molotov meski tidak mengalami kerusakan yang cukup parah.
Sehari berselang atau pada Rabu (29/7) pukul 01.30 WIB, teror bom molotov kembali terjadi di kantor PAC Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Seperti di Megamendung, ada tiga kali lemparan ke kantor tersebut.
Terakhir insiden pelemparan bom molotov terjadi di kantor DPC PDIP Kabupaten Cianjur. Insiden tersebut terjadi dini hari tadi atau Jumat (7/8/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.
Comment