Jaksa Cantik Pinangki Seret Nama Pengurus Teras Nasdem Sulsel

BERITA.NEWS, Jakarta – Kejaksaan Agung memanggil pengurus Partai DPW Nasdem Sulawesi Selatan Andi Irfan Jaya sebagai saksi untuk Jaksa Pinangki, yang telah dijadikan tersangka suap dari terpidana Djoko Tjandra.

Irfan merupakan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nasdem Sulawesi Selatan (Sulsel).

Irfan dipanggil lewat surat panggilan Nomor SPT-4120/F.2/Fd.2/08/2020. Dalam surat tersebut, Irfan diperiksa pada Senin (24/8) di Lantai III Kamar No. 1 Gedung Bundar Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Jakarta. Pemeriksaan itu merupakan penjadwalan ulang 10 Agustus lalu.

“Sebelumnya saksi sudah pernah dipanggil untuk memberikan keterangan pada 10 Agustus. Namun karena alasan sedang sakit, sehingga pemeriksaan yang bersangkutan baru dapat dilakukan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Selasa (25/8).

Baca Juga :  Heboh! Dosen UIAD Sinjai Dikeroyok, Lima Orang Jadi Tersangka, Termasuk Pejabat Kampus?

Hari menjelaskan pemeriksaan Irfan Jaya terkait dengan peristiwa upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Djoko Tjandra secara diam-diam.

Pemeriksaan Irfan, kata Hari, dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan perkara suap terhadap penegak hukum itu.

“Yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” paparnya.

Hari menambahkan, Irfan Jaya merupakan teman dekat jaksa Pinangki. Namun, dia belum membeberkan secara detail peran serta kapasitas Irfan dalam perkara suap terhadap oknum jaksa tersebut.

“Yang jelas (Irfan Jaya) teman dekat PSM (Pinangki Sirna Malasari) diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini (suap jaksa Pinangki),” imbuh dia.

Comment