BERITA.NEWS, Sidrap – Satuan Narkoba Polres Sidrap, Sulawesi Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dua orang pelaku diamankan.
Dua orang pelaku masing-masing berinisial A (30) dan K (35). Polisi juga mengamankan barang bukti sabu dalam 5 bungkus seberat 241 gram.
“Ada 5 sachet yang kita amankan dengan berat kotor 241 gram,” urai Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan, Sabtu (25/7/2020), mengutip Detikcom.
Andi Sofyan menjelaskan pengungkapan berawal saat anggota menyamar sebagai pembeli kepada pelaku A. Penyamaran dilakukan saat ada laporan dari warga terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Baranti, Kabupaten Sidrap sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran sabu, sehingga anggota menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara undercover buy dan berhasil menghubungi pelaku untuk memesan sabu sebanyak 5 bal seharga Rp 235 juta, di mana per balnya seharga Rp 47 juta,” ungkap Andi.
Dari hasil interogasi pelaku A, diketahui jika dirinya mendapatkan barang haram ini dari K yang merupakan warga Kabupaten Pinrang. Polisi saat ini masih mendalami kasus ini.
“Masih sementara kita lakukan interogasi asal muasal barang tersebut, kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres,” jelasnya. ()
Comment