Awasi Coklit, Bawaslu Luwu Timur Bentuk Posko Pengaduan di Tiap Kecamatan

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Luwu Timur, Sukmawati Suaib.

BERITA.NEWS, Luwu Timur – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, membentuk posko pengaduan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit).

Posko pengaduan ini nantinya akan berada di sekretariat Panwascam yang ada di 11 kecamatan di Kabupaten Luwu Timur.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Luwu Timur, Sukmawati Suaib mengungkapkan, posko aduan ini dibentuk untuk mengawasi proses coklit yang berlangsung pada 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.

“Bagi masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak terdaftar, dapat melapor ke posko tersebut,” ucapnya, Sabtu (18/7/2020).

Selain memastikan masyarakat terdata dengan baik, lanjutnya, hal yang tak kalah penting adalah memastikan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) bekerja sesuai dengan protokol kesehatan.

Seluruh jajaran Bawaslu, terutama Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa juga akan terus melakukan pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian daftar pemilih.

Upaya ini dilakukan, agar kualitas daftar pemilih pada pilkada 2020 khususnya di Kabupaten Luwu Timur bisa semakin baik.

“Karena, salah satu indikator kualitas pilkada itu adalah daftar pemilih yang berkualitas, komprehensif, akurat dan mutakhir,” tutup Sukmawati. (*)

Comment