KPK Panggil 4 Saksi Kasus Suap-Gratifikasi Perkara di MA

Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (rompi jingga). (KPK)

ads

BERITA.NEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Senin (13/7/2020) memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.

“Terkait penyidikan untuk tersangka NHD (Nurhadi) dan HSO (Hiendra Soenjoto), penyidik KPK memanggil empat orang saksi,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13/7/2020).

Tiga saksi dipanggil untuk bekas Sekretaris MA Nurhadi, yaitu Account Receivable Hotel Arya Duta Ari Wibowo, Benson selaku wiraswasta, dan karyawan swasta Amrul Khair Rusin.

Sedangkan seorang saksi, yakni Sudirman selaku wiraswasta dipanggil untuk tersangka Hiendra.

Sebelumnya, saksi Sudirman pernah diperiksa KPK pada Selasa (7/7). Saat itu, saksi dikonfirmasi terkait dugaan penjualan villa di wilayah Gadog milik tersangka Nurhadi dan istrinya Tin Zuraida kepada yang bersangkutan.

Selain Nurhadi dan Hiendra, KPK pada 16 Desember 2019 juga telah menetapkan Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi sebagai tersangka.

Tiga tersangka tersebut juga telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020. Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di salah satu rumah di Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6), sedangkan tersangka Hiendra masih menjadi buronan.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

. ANTARA

Comment