BERITA.NEWS, Makassar – Pemerintah Kota Makassar (Pemkot) Makassar menegaskan penerapan aturan surat bebas Covid-19 bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan lintas daerah, mulai hari Minggu lusa, 12 Juli 2020.
Meski begitu, Penjabat (PJ) Walikota Makassar Prof Rudy Djamaluddin mengaku ada beberapa kelompok atau kategori masyarakat yang dikecualikan, sesuai peraturan Walikota (Perwali) nomor 36 tahun 2020.
“Kita tidak ingin juga membatasi para pekerja masuk ke Makassar, karena roda perekonomian pasti terganggu. Karena roda ekonomi Makassar penggeraknya para pekerja. Sehingga kita kecualikan. Seperti ASN, Polri, TNI, pegawai-pegawai swasta, pedagang-pedagang, buruh-buruh pekerja, pedagang-pedangan sayur,” ucapnya.
Meski begitu, pihaknya akan tetap melakukan pemeriksaan protokol kesehatan kepada kelompok tersebut, seperti pengecekan suhu badan. Jika ada indikasi Covid maka akan langsung dilakukan Rapid Test. Termasuk, memperlihatkan identitas pekerja.
“Pokoknya semua yang sifatnya memiliki peran menggerakan ekonomi Makassar itu kita kecualikan. Namun kalau petugas melihat ada gejala-gejala atau suhu tubuhnya tinggi, kita rapid. Artinya kita tetap meminimalisir potensi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) juga menegaskan soal penerapan surat bebas Covid-19 untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan lintas daerah, khususnya yang keluar-masuk Kota Makassar untuk mengikuti aturan tersebut.
“Jadi Makassar ini adalah episentrum penularan, dan perlu kami laporkan bahwa kalau Makassar ini bisa selesai maka 80 persen persoalan COVID-19 di Sulawesi Selatan ini bisa kita selesaikan,” ujarnya.
- ANDI KHAERUL
Comment