BERITA.NEWS, Jakarta – Ojek online atau sering disebut ojol diperbolehkan kembali membawa penumpang di masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Hanya saja ada aturan atau protokol kesehatan yang tak boleh diabaikan agar pengemudi dan penumpangnya aman dari ancaman virus Corona COVID-19.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan protokol untuk ojek ini sudah tertuang di SK Kadishub.
“Ojek sudah bisa angkut penumpang mulai Senin (8/6). Protokolnya itu sudah ada SK Kadishub ya. Jadi ojol itu wajib menerapkan protokol kesehatan,” kata Syafrin beberapa waktu lalu, mengutip Detikcom.
Berikut protokol kesehatan untuk pengemudi:
- Menggunakan alat pelindung diri (APD), sekurang-kurangnya masker.
- Menyediakan hand sanitizer.
- Melakukan disinfeksi kendaraan dan helm setiap selesai mengangkat penumpang.
- Tidak beroperasi di wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketak berskala lokal.
Sementara untuk penumpang beberapa ahli menyarankan hal berikut:
- Sebisa mungkin gunakan helm sendiri.
- Jangan lupa memakai masker.
- Gunakan sarung tangan.
- Bayar dengan uang non tunai.
- Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer sebelum dan sesudah naik ojek.
Comment