BERITA.NEWS, Bulukumba – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bulukumba dipimpin Kanit Resmob Aiptu Ardiman Yacob yang diback-up Resmob Polres Bantaeng berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak (Curnak), Kamis (21/5/2020). Petugas terpaksa menembak kaki pelaku karena berusaha melarikan diri.
Pd (43) warga Kabupaten Bantaeng diduga terlibat pencurian 2 ekor kuda di daerah Dusun Bontokamase, Desa Bontomasila, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra, S.IK, mengatakan penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan korban. Korban mengaku kehilangan dua ekor kuda jenis balibi, masing-masing umur 4 tahun dan anaknya umur 1 minggu.
“Penangkapan berawal setelah Unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan pulbaket dan diperolehlah informasi bahwa dua ekor kuda milik jorban diambil oleh pelaku. Kemudian Unit Resmob Polres Bulukumba yang diback-up Unit Resmob Polres Bantaeng bergerak menuju Dusun Bambalie Desa Borongloe Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng dan berhasil mengamankan pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bulukumba.
“Setelah diamankan, pelaku mengakui telah mencuri dua ekor kuda jenis balibi dengan induk umur 4 tahun dan anak umur 1 minggu. Dia juga mengaku sebelumnya pernah melakukan pencurian 2 ekor kuda di daerah Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba,” ucap Kasat Reskrim AKP Berry Juana Putra, SIk.
Saat pengembangan kasus, petugas terpaksa menembak kaki pelaku karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas.
“Pada saat dilakukan pengembangan, pelaku memberontak berusaha melarikan dan melawan petugas, dengan sigap Unit Resmob melumpuhkan pelaku dengan tindakan terukur dengan menembak kaki pelaku setelah beberapa kali diberi tembakan peringatan,” terang Kasat Reskrim.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti 2 ekor kuda jenis balibi ini diamankan ke Mako Polres Bulukumba untuk proses hukum selanjutnya.
. IL
Comment