BERITA.NEWS, Jeneponto – Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, memperpanjang waktu bekerja dan belajar serta ibadah di rumah hingga 29 Mei 2020.
Hal itu disampaikan Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar saat rapat Forkopimda di ruang pola Kantor Bupati Jeneponto, Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu Jeneponto, Senin (18/5/2020).
“Evaluasi penanganan antisipasi penyebaran Covid-19, untuk itu belajar, kerja dan beribadah di rumah diperpanjang hingga 29 Mei 2020,” ucapnya.
Bupati Iksan Iskandar berharap kepada pelajar, ASN dan masyarakat untuk mengikuti imbauan Pemerintah.
“Kepada semua masyarakat, pelajar dan ASN untuk dapat menyesuaikan diri dengan keputusan Pemerintah, karena itu demi keselamatan dan kesehatan kita semua,” harapnya.
Selain itu, dia juga menyampaikan hasil rapat yang menyepakati untuk tidak mudik dan tidak ada open house.
Dalam rapat tersebut, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar juga menegaskan agar semua pejabat dan ASN Pemkab Jeneponto untuk segera menunaikan zakat.
“Saya berharap ASN Pemkab Jeneponto untuk menjadi contoh bagi masyarakat dalam menunaikan zakat,” tutupnya.
. Muh Ilham
Comment