BERITA.NEWS, Makassar – Dua pemuda yang berinisial MZ (21) dan KA (24) berhasil diamankan oleh pihak Resmob Polsek Panakkukang Makassar karena diduga telah melakukan aksi Curas (pencurian dengan kekerasan) alias begal. Kedua pelaku diamankan oleh pihak kepolisian pada hari kamis (23/4/2020) dini hari tadi.
Polisi mengatakan bahwa kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Kedua pelaku baru saja dibebaskan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar dalam rangka Asimilasi Pandemic Corona (Covid-19).
Keduanya diamankan oleh pihak kepolisian berdasarkan surat laporan Polisi Nomor: 414/IV/K/2020 tanggal 13 April 2020, yang dalam laporannya itu menerangkan bahwa kedua orang pelaku ini diduga kuat telah melakukan aksi Curas terhadap pejalan kaki.
Baca Juga :
- 10 Kali Beraksi, Begal Ditembak Mati Polisi di Bandung
- Warga Patangkai Bone Dibagikan Masker dan Diukur Suhu Tubuhnya
- Ingat! Mulai Besok, Nekat Mudik akan Disuruh Putar Balik
Setelah sepekan melakukan penyelidikan sejak laporan masuk, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku, dan polisi langsung meringkus pelaku ditempat persembunyiannya. Dalam aksinya, kedua pelaku menodong korban dengan senjata tajam (Pisau) dan merampas 1 ponsel milik korban.
“Satu pelaku (MZ) kita amankan di rumahnya, Jalan AP Pettarani V. Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti 1 buah senjata tajam jenis pisau yang digunakan untuk mengancam korban,” kata Panit 2 Reskrim Polsek Panakkukang, Ipda Fahrul.
Dari keterangan pelaku MZ, pihaknya mengamankan pula rekan pelaku, yakni KA di Jalan AP Pettarani 10. Tak sampai di situ, anggota Resmob juga mengamankan seorang perempuan yang disebut pelaku sebagai penadah ponsel milik korban.
“Hasil interogasi yang kami lakukan, bahwa para pelaku mengakui telah melakukan aksi curas. Pelaku mengancam menggunakan pisau yang ditodongkan ke arah perut korban,” jelas Ipda Fahrul.
Adapun ponsel korban dijual ke penadah dengan harga Rp500 ribu. Uang hasil penjualan ponsel kemudian digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.
“Jadi uang hasil kejahatan pelaku digunakan untuk membeli sabu. Sabu itu lalu dikonsumsi bersama-sama,” tutup Ipda Fahrul.
Comment