6 Orang Divonis Mati Sepanjang Februari 2020, Ada yang Nangis Mewek

Foto: Kosasi (antara)

BERITA.NEWS, Jakarta – Kurun Februari 2020, sedikitnya sebanyak 6 orang dihukum mati. Mereka melakukan kejahatan narkoba hingga pembunuhan berencana.

Mengutip Detikcom, Minggu (1/3/2020), vonis mati itu baru dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat pertama/Pengadilan Negeri (PN). Hukuman mati ini belum berkekuatan hukum tetap.

Vonis mati pertama dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Dumai kepada Ade Kurniawan. Sebab, Ade terbukti mengedarkan 50 kg sabu dengan harga puluhan miliar rupiah. Ade ditangkap aparat di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, pada tanggal 28 Juni 2019.

Hukuman mati juga dijatuhkan kepada mafia pengedar 20 kilogram sabu-sabu serta 18.800 butir pil ekstasi di Kota Palembang, Michael Kosasih (26). Hukuman mati dijatuhkan PN Palembang dengan ketua majelis Erma Suharti. Kosasih menangis tersedu-sedu begitu mendengar dirinya dihukum mati.

Pembunuhan sopir taksi daring di Palembang, Akbar Alfarisi (34), juga divonis mati. Akbar Alfarisi diketahui menjadi otak pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi daring di Palembang bernama Sofyan (35) pada Oktober 2018. Jenazah Sofyan ditemukan tinggal tulang belulang di kawasan perkebunan.

Di Madiun, Jawa Timur, hukuman mati juga diketok keras majelis PN Madiun. Hukuman mati dijatuhkan kepada warga Desa Wayut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Heri Cahyono (39) karena membunuh pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Heru Susilo (45).

Dari Jakarta Utara, hukuman mati dijatuhkan kepada 2 WN Malaysia Mah Kah Jin alias Goridon alias Jordan dan Andrian Tang Tek Heng. PN Jakut menyatakan kedua WN Malaysia itu terbukti mengimpor sabu ke Indonesia sebesar 30 kg.

Comment