BERITA.NEWS, Sinjai – Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai kembali amankan dua pria diduga pelaku penyalahgunaan narkotika, jenis sabu.
Kedua pria tersebut diamankan di jalan Gunung latimojong, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Jumat (10/5/2024).
Terduga pelaku berinisial RP (39) alamat sesuai identitas yang dimilikinya itu di Kenangan Atas, Kelurahan Arab Kenangan, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.
Sementara Diketahui, RP juga berdomisili di Jl Gunung Latimojong, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Selain itu, polisi juga mengamankan AR (47) yang beralamat di Jl Amanagappa, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Kemudian alamat lai. AR yakni di Jalan Sungai Tangka, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Penangkapan keduanya dibenarkan Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Syaifullah Syan pada, Sabtu (11/5/2024) melalui keterangan tertulisnya.
“Pertama kami amankan yakni RP kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap AR,” ungkapnya.
Dikatakan Syaifullah Syan, penangkapan RP bermula dari informasi masyarakat bahwa terduga pelaku kerap melakukan transaksi narkoba.
Saat dilakukan pengintaian berhasil melihat RP dengan gerak gerik mencurigakan dengan megendarai kendaraan motor menuju Jl Gunung Latimojong.
“Anggota berhasil menghentikan dan melakukan penggeledahan, alhasil ditemukan 1 sachet plastik bening klip diduga berisi sabu,” jelas Syaifullah.
Saat diinterogasi, RP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AR dibeli seharga Rp190.000.
Kemudian polisi melakukan pengembangan dengan mencari AR. Tak lama kemudian berhasil mengamankan AR.
“AR mengakui bahwa ia telah menjual sabu ke RP,” bebernya.
Kini keduanya sedang mendekam di sel tahanan Mapolres Sinjai guna proses hukum lebih lanjut.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu 1 seberat bruto 0,19 gram, 3 lembar uang tunai pecahan Rp50.000, 2 lembar pecahan Rp20.000.
Selanjutnya, 1 unit handphone merk redmi 5 plus warna gold milik RP dan 1 unit handphone merk Realme C3 warna Abu abu milik AR.
Sementara itu, Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdulah tak henti-hentinya mengimbau masyarakat agar menghindari penyalahgunaan narkotika.
Ia pun meminta kepada warga agar melaporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika.
“Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para pelakunya,” tegasnya.
Penulis: Syarif
Comment