BERITA.NEWS, Gowa – Jelang persiapan pengawasan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagai rangkaian pemilihan kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang , perlu adanya koordinasi antara
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa.
Sehingga, hal itulah yang melatar belakangi Bawaslu diselenggarakannya Rapat Koordinasi antara keduanya yang berlangsung di Kantor Sekretariat KPU Gowa pada Jumat (17/01/2020) siang.
Komisioner Bawaslu Gowa Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Juanto Avol menerangkan, koordinasi ini untuk persamaan persepsi dengan pihak KPU Gowa terkait isi surat edaran KPU RI Nomor 12/PP.04.2-SD/01/KPU/I/2020 Perihal Pembentukan PPK dalam Pemilihan serentak Tahun 2020.
“Dalam surat edaran KPU RI, tercantum persyaratan calon PPK yang ingin mendaftar. Salah satu persyaratannya, calon PPK tidak dapat mendaftar lagi apabila sudah menjabat dua periode berturut-turut,” terang Juanto.
Juanto menambahkan, Bawaslu dan KPU harus bersinergi, sehingga pengawasan lebih fokus dan efektif.
“Harus ada persepsi yang sama dalam menafsirkan aturan antara KPU dan Bawaslu. Sehingga pengawasan yang kami lakukan lebih efektif,” Tegasnya.
Demi penyelenggara yang berintegritas, sehingga perlu adanya pengawasan ketat dari Bawaslu Gowa pada rekrutmen PPK di Kabupaten Gowa kali ini.
- Putri
Comment