Bawaslu Awasi Perekrutan Penyelenggara Ad Hoc KPU Gowa

Komisioner Bawaslu Gowa Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Juanto Avol. (Foto: BERITA.NEWS/Putri)

BERITA.NEWS, Gowa – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa bakal mengawasi dengan ketat perekrutan penyelenggara ad hoc, yaitu tahapan seleksi perekrutan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa pada 15 Januari sampai 14 Februari 2020 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019.

Komisioner Bawaslu Gowa Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Juanto, mengatakan bahwa pihaknya mendorong KPU untuk memilih PPK yang berintegritas, sehingga memang diperlukan pengawasan.

“Bawaslu akan mengawasi prosesnya, termasuk melakukan identifikasi para calon, ini penting agar KPU menfilter calon PPK dan mendorong lahirnya penyelenggara Pemilu yang berintegritas, berkomitmen mendorong demokrasi yang lebih sehat,” kata Juanto, Sabtu 18 Januari 2020.

Selain itu, pihaknya memiliki kewenangan dan tanggungjawab mengawasi ketataan KPU dalam melakukan rekruitmen, termasuk menjalankan aturan Undang-undang Pilkada, PKPU dan Perbawaslu yang mengatur tentang pembentukan PPK.

“Kita lakukan pemantapan terkait pengawasan sesuai surat edaran Bawaslu RI perihal proses rekrutmen PPK di Kabupaten atau Kota,” ungkapnya.

Diketahui, KPU Gowa mulai membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai 18 Januari hingga 24 Januari 2020. Pengambilan formulir sudah bisa dilakukan di Kantor KPU Gowa, Jalan Andi Mallombassang No 69 Sungguminasa, Gowa mulai Rabu, 15 Januari 2020.

“Formulir juga bisa diunduh langsung dari laman website KPU Gowa, www.kab-gowa.kpu.go.id atau link yang disediakan di media sosial KPU Gowa,” ungkap Koordinator Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Gowa, Nuzul Fitri.

Ia berharap partisipasi warga yang memenuhi syarat bisa turut mendaftar. Dikatakan Nuzul, KPU Gowa membutuhkan PPK sebanyak 90 orang untuk 18 kecamatan. Setiap kecamatan dibutuhkan 5 orang. Syaratnya berusia minimal 17 tahun dan berdomisili di wilayah kecamatan yang dibuktikan dengan KTP elektronik.

“Pelamar harus sehat secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, serta berpendidikan paling rendah SMA sederajat. Calon anggota badan ad hoc Pilkada  juga harus benar-benar independen, tidak aktif dalam kegiatan politik, termasuk di partai politik tertentu,” tegasnya.

Tidak hanya itu saja, peserta seleksi juga harus tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

“Pelamar juga tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten kota atau DKPP, serta belum pernah menjabat dua kali periode kepemiluan sebagai anggota PPK,” terangnya.

  • Putri

Comment