Helmy Yahya Dicopot, Karyawan TVRI Minta Tolong ke Jokowi

Karyawan TVRI melayangkan mosi tidak percaya ke Dewan Pengawas TVRI. (detikcom)

BERITA.NEWS, Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI resmi mencopot Helmy Yahya dari Direktur Utama (Dirut) TVRI. Sejumlah karyawan TVRI melayangkan mosi tidak percaya kepada dewas.

“Dewan pengawas LPP TVRI berniat mengerdilkan kembali TVRI. Oleh karena itu, kami karyawan dan karyawati TVRI menyampaikan pernyataan ini, bahwa kami menyampaikan mosi tidak percaya kepada dewan pengawas LPP TVRI,” ujar perwakilan karyawan TVRI, Agil Samal di Pulau Dua Resto, Jalan Gatot Seobroto, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2020).

Agil mengatakan Dewas telah melakukan tindakan semena-mena karena mencopot Helmy Yahya. Menurutnya, Dewas tidak mempertimbangkan pencapaian yang dilakukan Helmy selama 2 tahun menjabat.

“Terkait dengan surat pemberhentian Direktur Utama LPP TVRI Helmy Yahya yang dikeluarkan oleh Dewan Pengawas LPP TVRI pada Kamis 16 Januari 2020, kami karyawan dan karyawati LPP TVRI menilai Dewan Pengawas LPP TVRI telah bertindak semena-mena dan subjektif,” katanya.

“Dewan Pengawas LPP TVRI tidak pernah melihat pencapaian direksi TVRI yang mampu mengangkat harkat dan martabat TVRI sebagai sebuah stasiun televisi yang layak ditonton,” imbuhnya.

Agil juga meminta kepada pihak yang berwenang untuk merespons pemecatan Helmy itu. Seperti Presiden Jokowi, Menkominfo Johnny G Plate, dan Komisi I DPR RI.

“Kami mohon agar pihak-pihak yang dapat memberikan pertolongan kepada TVRI untuk mencapai waktu ke depan, Bapak Presiden RI, Menkominfo, Komisi I DPR untuk memberikan pertolongan terhadap TVRI pada saat ini. Karena pada saat ini kami telah dizalimi, kami tengah maju untuk memperbaiki layar TVRI tapi kami dipangkas di tengah,” tuturnya, mengutip Detikcom.

Agil mengatakan karyawan yang menyatakan sikap itu sekitar 4.000 orang. Mereka berasal dari berbagai daerah.

“Ada dari stasiun dari Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, NTT, Riau, NTB, dan Sumbar. Kami menyatakan kami kurang lebih sekitar 4.000,” paparnya.

Helmy Yahya resmi diberhentikan dari jabatan Direktur utama TVRI oleh Dewan Pengawas lembaga penyiaran publik itu. Alasan itu dipaparkan oleh Dewas TVRI dalam siaran pers yang dibagikan kepada wartawan di Kantor TVRI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1). Siaran pers itu bertajuk ‘Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Direktur Utama LPP TVRI’.

“Dewan Pengawas LPP TVRI mengeluarkan Surat Keputusan Dewan Pengawas KPP TVRI tentang memberhentikan dengan hormat Saudara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama LPP TVRI efektif mulai tanggal 16 Januari 2020,” ungkap Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Arief Hidayat Thamrin.

Comment