BERITA.NEWS, Jeneponto – Personil Kepolisian Polres Jeneponto menangkap dua orang tersangka dugaan kasus penganiayaan aktivis dan Mahasiswa di Kabupaten Jeneponto.
Kedua tersangka itu yakni inisial AK dan HM. Mereka ditangkap Jumat (6/12/2019).
Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul membenarkan kejadian tersebut. Kata dia, keduanya ditangkap terkait dugaan penyerangan terhadap aktifis di cafe 88.
“Tersangka kasus penganiayaan aktivis,” kata Syahrul kepada BERITA.NEWS saat dikonfirmasi.
Namun, polisi tiga balok itu menyampaikan tersangka penganiayaan aktivis beberapa hari yang lalu hanya dua orang. “Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan,” katanya.
Kini kedua tersangka mendekam di Rutan Polres Jeneponto.
Sementara, saat kejadian para aktivis dan mahasiswa yang tergabung dalam Fraksi Revolusi Keadilan (FRK) itu sedang berkumpul di Cafe 88 pada Jumat, 29 November 2019 lalu.
Tiba-tiba puluhan orang yang tidak dikenal (OTK) langsung datang melakukan penyerangan dan penganiayaan terhadap beberapa aktivis.
Akibatnya, dua orang aktivis atas nama Yudistira dan Dedi terpaksa dilarikan ke RSUD Lanto Daeng Pasewang.
“Kami diserang OTK saat sedang istirahat di Cafe 88 usai kami menggelar unjuk rasa di kantor Bupati Jeneponto,” kata Yudistira.
Menurut Yudistira, saat penyerangan terhadap dirinya puluhan OTK yang datang. ” Ada 30 orang,” pungkasnya.
Informasi yang dihimpun, penyerangan tersebut pasca demonstran itu melakukan unjuk rasa terkait protes arena balap motor cross yang ditempatkan tak jauh dari gedung RSUD Lanto Daeng Pasewang.
- Muh Ilham


Comment