Ini Pelaku Pembunuhan yang Jenazahnya Ditemukan di Barombong

RM Pelaku pembunuhan yang membuang jenazah korbannya di pinggiran sungai Jeneberang Barombong. (BERITA.NEWS/Abdul Kadir).

RM Pelaku pembunuhan yang membuang jenazah korbannya di pinggiran sungai Jeneberang Barombong. (BERITA.NEWS/Abdul Kadir).

BERITA.NEWS, Makassar – Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang jenazahnya di buang di pinggiran sungai Jeneberang, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar, pada Senin (18/11) kemarin. 

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim mengungkap kasus pembunuhan penemuan mayat di pinggiran sungai Jeneberang dilakukan di Kabupaten Gowa. 

“Pelakunya berisial RM warga luar Sulawesi seorang buruh bangunan. Pembunuhan dilakukan di Kabupaten Gowa tepatnya dirumah kost pelaku di Taborong, Desa Taeng, Kecamatan Pallangga,” kata Ibrahim Tompo kepada awak media saat menggelar Press Release di Aula Biddokkes RS Bhayangkara Makassar.

Menurut Ibrahim setelah hasil olah TKP dilapangan dan pengumpulan data data korban melalui Call Center yang mana keluarga korban memberikan data resmi korban dan akhirnya pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam.

“Setelah didapatkan data korban resmi korban melalui Call Center, dilakukan penyelidikan sehingga kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan di tempat kosnya di Gowa,” ungkapnya. 

Pelaku dan korban berpacaran, kata Ibrahim mereka tinggal di kosan di Taborong selama lima bulan. Korban sendiri mengalami penyakit gangguan paru-paru. 

“Modusnya, Pelaku merasa terbebani karena korban sakit dan tak mampu membiayai. Dengan cara mencekik dan memukul wajah korban akhirnya meninggal dunia, dengan menggunakan motor korban di buang di pinggiran sungai Jeneberang Barombong sekitar jam 01.00 tengah malam dibungkus kain sprei,” ungkap Ibrahim. 

Akibat perbuatannya tersangka pelaku pembunuhan hingga membuang jenazahnya di pinggiran sungai Jeneberang di jerat dengan ancaman 15 tahun penjara. 

“Pelaku di jerat dengan  Pasal 338 junto 351 ayat tiga KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutup Kabid Humas Polda Sulsel, Rabu (20/11/1).

  • Abdul Kadir 

Comment