Kasasi juga Ditolak MA, Istri Bos Abu Tours Tetap Dihukum 19 Tahun Penjara

Salah satu aset Abu Tours yang disita petugas. (net)

BERITA.NEWS, Jakarta – Selain suaminya, Mahkamah Agung (MA) juga menolak kasasi istri bos Abu Tours, Nursyariah Mansyur dalam kasus pencucian uang jemaah Rp 1,2 triliun. Nursyariah tetap dihukum 19 tahun penjara.

“Tolak,” demikian bunyi amar putusan MA sebagaimana dilansir panitera MA, Selasa (19/11/2019).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Desnayeti dan Eddy Army. Majelis ini juga menolak kasasi Manajer Keuangan Abu Tours, Kasim Sanusi. Sehingga Kasim tetap dihukum 16 tahun penjara karena terbukti ikut membantu pencucian uang First Travel. Demikian dilansir dari Detikcom.

Sebelumnya, bos First Travel, Hamzah Mamba juga ditolak kasasinya. Duduk sebagai ketua majelis Salman Luthan dengan anggota Gazalba Saleh dan MD Pasaribua. Alhasil, Hamzah tetap dihukum 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Heboh! Dosen UIAD Sinjai Dikeroyok, Lima Orang Jadi Tersangka, Termasuk Pejabat Kampus?

Siapakah Hamzah Mamba? Awalnya ia pelayan restoran pizza dan banting setir jadi penjual es keliling di Makassar pada 2004. Seiring waktu nasib Hamzah Mamba berubah. Hamzah Mamba bisa membangun imperium bisnis travel umrah. Pundi-pundi Abu Tours membengkak hingga triliunan rupiah.

Hamzah Mamba tidak bisa menahan godaan dan mengalihkan uang jemaah untuk bisnis pribadinya. Ia putar uang triliunan rupiah jemaah membangun restoran hingga media massa, termasuk untuk membeli aset pribadi.

Pencucian uang itu membuat bisnis Hamzah Mamba satu persatu runtuh. Banyak jemaah umrah tidak bisa diberangkatkan. Hamzah Mamba diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya di kursi pesakitan.

Comment