BERITA.NEWS,Jeneponto – Setelah oknum Polisi Polres Jeneponto Aipda AK bersama perempuan AS menjalani pemeriksaan, kini keduanya ditetapkan tersangka.
Dimana sebelumnya, AK dan AS tertangkap tangan di sebuah Hotel dan ditemukan barang bukti berupa 1 sachet plastik kecil berisi kristal bening diduga Narkoba jenis Sabu.
Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul menyampaikan terkait penangkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang diduga dilakukan oleh Oknum AK dan AS, saat ini sudah menjalani proses penyidikan.
“Kedua pelaku sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Jeneponto karena terbukti memiliki, menguasai Narkotika golongan I jenis shabu, dari hasil pemeriksan Urine melalui Lab Forensik Polda Sulsel, kedua pelaku dinyatakan Positif menggunakan Narkoka jenis shabu,” kata Syahrul kepada Wartawan, Sabtu (16/11/2019).
Syahrul juga mengatakan terhadap barang bukti yang ditemukan diakui oleh kedua pelaku adalah miliknya.
“Palaku dijerat dengan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.
Mantan Kapolsek Tamalatea itu juga mengungkapkan terduga pelaku AS adalah merupakan PNS yang berkantor di PTSP Kabupaten Jeneponto.
“Kasat Narkoba Polres Jeneponto AKP Abdul Majid juga sudah menyurat ke pimpinannya tentang pemberitahuan hal itu dan tembusannya Sekda Jeneponto,” pungkasnya.
- Muh Ilham
Comment