BERITA.NEWS, Makassar – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Makassar 2 Utara kembali melakukan razia pajak kendaraan bermotor Rabu (13/11/19) di Jalan Irian Makassar.
Hasilnya, 38 pemilik kendaraan ditilang oleh petugas kepolisian.
Kepala UPT Makassar 2 Utara Gita Ikayani mengatakan pada razia itu petugas menemukan 74 unit kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Dari jumlah tersebut sebanyak 38 kendaraan ditilang oleh Satlantas Polsek Pelabuhan Makassar karena tidak membawa SIM, STNK, atau tidak melakukan pengesahan STNK di samsat.

Dan sebanyak 36 orang pemilik kendaraan memilih membayar PKB di dua unit samsat mobile yang menyertai razia tersebut. Total pemasukan pajak kendaraan pada razia itu sebanyak Rp.92.295.360.
“Razia ini kami gelar untuk mengingatkan masyarakat agar membayar pajak tepat waktu. Dan ternyata setelah kami ingatkan, mereka langsung membayar di tempat,” kata Gita.

Ia menambahkan, razia ini akan terus digelar di Makassar hingga akhir tahun. Hanya saja ia tidak mau menyebut lokasi penertiban pajak selanjutnya.
Ia mengimbau masyarakat Sulsel rajin membayar pajak kendaraan karena pajak tersebut digunakan untuk membangun infrastruktur di Sulsel khususnya di Makassar.
Comment