Soal Jabatan Kadin Wabup, Bupati Bantaeng: Kemungkinan Multitafsir

Bupati Bantaeng Ilham Azikin saat memberikan sambutan dalam acara lepas sambut 3 unsur Muspida Bantaeng. (BERITA.NEWS/Saharuddin).

Bupati Bantaeng Ilham Azikin saat memberikan sambutan dalam acara lepas sambut 3 unsur Muspida Bantaeng. (BERITA.NEWS/Saharuddin).

BERITA.NEWS, Bantaeng – Semenjak jabatan sebagai ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di  Bantaeng diduduki oleh Wakil Bupati Bantaeng, Haji Sahabuddin, berbagai komentarpun mulai bermunculan.

Dan bahkan bukan hanya sekedar komentar belaka, yang muncul bahkan kritikan pedas dari berbagai pihak .

Seperti yang dilontarkan oleh ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda LIRA, yang menilai bahwa Wabup Bantaeng telah melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada paragraf 4 soal larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pasal 76 Ayat 1 poin c.

Terkait dengan hal tersebut, Komosi A  DPRD Kabupaten Bantaeng telah melayangkan surat undangan klarifikasi kewakil Bupati Bantaeng beberapa waktu yang lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh ketua komisi A bidang Pemerintahan DPRD kabupaten Bantaeng, Paratita Nareswari. “Kami telah melayangkan surat undangan untuk klarifikasi terkait jabatan ketua Kadin ke Wabup Bantaeng Haji Sahabuddin”  ucapnya beberapa waktu yang lalu saat dihubingi.

Namun sayang sekali, Wabup tidak sempat hadir langsung memenuhi undangan pada Selasa, 5 November 2019 lalu.

Ketidak hadiran Haji Sahabuddin ini bukan tanpa alasan, pasalnya saat itu dirinya harus menemani Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang saat itu hadir di Gedung Balai Kartini pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Paratita Nareswari mengatakan kalau pihaknya akan melakukan konsultasi dengan Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Selatan perihal aturan Wakil Bupati sekaligus Ketua Kadin ini.

Meski pihaknyapun mengetahui kalau ketidak hadiran wabup pada undangan itu dikarenakan harus  menemani giat Gubernur Sulsel.

“Pak Wabup  diwakili oleh Asisten 1 dan Kabag Hukum. DPRD akan lakukan konsultasi ke Ombudsman provinsi untuk mendalami aturan lebih lanjut,” kata, Paratita saat dihubungi, Senin, (11/11/2019).

Sementara itu Bupati Bantaeng, Ilham Azikin mengatakan kalau berbicara masalah kadin seharusnya lebih mencermati regulasi yang ada.

“Sampai saat ini saya masih mengkaji regulasi terkait Kadin ini”ucaonya saat ditemui di depan kantor Bupati Bantaeng usai pelaksanaan lepas sambut, kapolres, Dandim dan ketua Pengadilan Negeri, pada Sabtu Malam (9/11/2019).

Menurutnya kemungkinan Itu Multitafsir terkait regulasi Kadin tersebut jadi Memang dipandang perlu untuk mencermatinya baik-baik.

“Yang saya pahami posisi sebagai Ketua Kadin bukanlah sebuah jabatan yang bisa dengan leluasa memanfaatkan APBD” tuturnya.

Jadi tambahnha lagi  proses yang saya tahu bahwa organisasi ini tidak memanfaatkan APBD dan semacamnya.

  • Saharuddin


Comment