BERITA.NEWS, Parepare – Satuan Narkotika (Satnarkoba) Polres Parepare berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.
Syamsul Rijal alias Bang Jack (49) diamankan dikediamannya Jalan Jabal Nur, Kelurahan Tiro Sompe, Kecamatan Bacukiki Barat.
Kasat narkoba polres Parepare, AKP Suardi mengatakan, pelaku tersebut telah dua bulan pihaknya lidik, sehingga pihaknya langsung melakukan pemantauan terhadap pelaku.
“Dari hasil pemantauan tersebut, akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku. Dari penangkapan tersebut, kami menemukan empat buah saset kristal bening di dalam saku celananya,” kata Suardi, Selasa (5/11/2019).
Suardi melanjutkan, pelaku tersebut merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Kurang lebih lima bulan keluar, pelaku kembali melakukan hal yang sama.
“Dari hasil interogasi yang kami lakukan, pelaku tersebut mengakui bahwa dirinya pernah melakukan hal yang sama. Dan pelaku masih kami dalami apakah ia merupakan pengedar atau pemakai,” tuturnya.
Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini dikenakan pasal 11 dan 112 dengan pasal 127 tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Diketahui, dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, satnarkoba polres Parepare berhasil mengamankan empat buah saset berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih lima gram.
- Wahyu Ady Saputra
Comment