BERITA.NEWS, Makassar – Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) umumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2020 di Baruga Lounge, Kantor Gubernur Sulsel, Jumat, (1/11/2019).
Didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dewan Pengupahan Sulsel. Kenaikan UMP tersebut sesuai PP no78/2015 Tentang Pengupahan. Dan tindaklanjut surat Kemenaker nomor: B-M/308/HI.01.00/X/2019.
Pertumbuhan Domestik Bruto Tingkat inflasi Nasional tahun 2019 sebesar 3,32 persen dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional tahun 2019 sebesar 5,19 persen. Dengan itu, kenaikan UMP sebesar 8.51 persen.
“Upah Minimum Provinsi Tahun 2019 ini sebesar Rp2.860.382. Kenaikan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020 sebesar Rp243.418 atau 8,51 persen,” ucapnya.
Nurdin menyampaikan, sesuai Formula perhitungan Upah PP No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan yang didasarkan pada data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional Tahun 2019 adalah sebesar Rp. 3.103.800.
“UMP Sulsel Tahun 2020 sebesar Rp3.103.800 dan berlaku efektif 1 Januari 2020,” ujarnya mantan Bupati Bantaeng dua Periode itu.
Atas penetapan tersebut, pihaknya meminta semua perusahaan bisa menaati dan menjalankan UMP baru tersebut.
“Semoga apa yang kita tetapkan ini dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja dan juga kita berharap dapat jaga dan meningkatkan iklim investasi didaerah kita,” pungkas NA.
- Andi Khaerul.
Comment