BERITA.NEWS, Makassar – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemerintah Kota Makassar akan diterapkan pada bulan November hingga Desember 2019.
Hal ini diakui Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Muhammad Ansar saat ditemui di Balai Kota, Rabu (30/10/2019).
Ansar mengatakan, penerapan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan diterapkan pada bulan November hingga Desember 2019.
“Akhir 2019 pada November Desember kita usahakan juga mulai menerapkannnya (TPP) walaupun mungkin belum maksimal yah tapi sudah dimulai,” kata ansar.
Lebih lanjut, Ansar mengatakan penerapan TPP ini sekaligus akan menjadi dasar untuk menentukan TPP Kota Makassar tahun 2020 yang belum terinisiasi di tahun 2019.
“Kalau ada yang belum sempat terinisiasi di akhir tahun ini untuk TPP November dan Desember 2019, maka itu akan diperhitungkan di tahun selanjutnya,” bebernya.
Selain itu, kata ansar, semua jabatan eselon akan memperoleh TPP, kecuali tenaga kontrak. Hal tersebut sesuai dengan undang-undang terkait penerapan TPP telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 yang kemudian berganti dengan dengan munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
“TPP itu tersistem untuk semua pegawai kecuali pegawai kontrak,” imbuhnya.
Terkait anggaran yang di gelontorkan Pemerintah Kota Makassar, Ansar mengaku belum ada sebab harus ada konsultasi oleh Dewan. “Rinciannya (Anggaran TPP) belum karna kita harus konsultasi di Dewan juga,” tuturnya.
Diketahui, pada tahun 2020 mendatang, TPP akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Persoalannya, besaran TPP yang ada saat ini tidak seragam dalam artian tidak mengindahkan asas proporsionalitas.
- Ratih Sardianti Rosi


Comment