BERITA.NEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua orang saksi dalam kasus dugaan suap impor ikan, Kamis (31/10/2019) hari ini.
Salah satu yang dipanggil KPK untuk dipriksa hari ini adalah Direktur Jenderal Perdagangan Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardana.
“Yang bersangkutan akan dipriksa sebagai saksi untuk tersangka Risyanto Suanda, mantan Dirut Perum Perindo,” jelas juru bicara KPK Febri Diansyah, kepada awak media.
Hari ini juga KPK menjadwalkan pemeriksaan satu saksi lainnya untuk tersangka Risyanto Suanda, yaitu SPV Divisi Sales Perum Perindo Jefri Srinur Eka.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa sebagai tersangka kasus suap terkait kuota impor ikan.
Dalam kasus ini Risyanto diduga menerima uang suap sebanyak Rp 1.300 dalam setiap kilogram ikan selama yang diimpor PT Navy Arsa Sejahtera (PT NAS).
. Jun Abubakar
Comment