BERITA.NEWS, Bantaeng – Puluhan warga korban bencana kebakaran di Kabupaten Bantaeng terus mengeluhkan kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantaeng, Kamis (31/10/2019).
Hal tersebut disebabkan karena dana Bantuan Sosial (Bansos) pembangunan rumah untuk korban bencana kebakaran sampai saat ini belum juga mereka nikmati.
Baha, Salah satu korban kebakaran yang ada di Desa Bonto Lonrong mengatakan kalau dirinya selama ini hanya diberi janji palsu oleh pihak BPBD. Padahal, jelas Baha rumahnya hangus terbakar rata dengan tanah dan hanya menyisahkan pakaian yang melekat dibadannya saja.
“Saya sudah tidak mempunyai apa-apa lagi sejak kebakaran itu, saya kemudian mendapat bantuan dari masyarakat sekitar, serta nantuan dari para sahabat saya untuk membangun rumah “ucapnya.
Dan bahkan, sambungnya, untuk merampungkan rumahnya itu dirinya dengan sangat terpaksa harus mengutang.
Menyikapi hal tersebut Ketua LSM Transparansi Kebijakan Pemerintah (TKP) Kabupaten Bantaeng Aidil Adha angkat bicara. Aidil sapaan akrabnya menyebut, sejumlah korban bencana kebakaran di Kabupaten Bantaeng itu sampai saat ini belum diberikan haknya.
Bahkan, ada juga diantara mereka korban keganasan si jago merah di tahun 2017 lalu. “Masyarakat sudah mulai mempertanyakan sistem penyaluran Bansos tersebut” ucapnya.
Bagaimana tidak, kesalnya, masyarakat selama ini hanya diberikan janji yang tidak ditahu kapan dan sampai kapan itu akan dibuktikan. Dia menduga kalau Bansos pembangunan rumah untuk korban kebakaran di Kabupaten Bantaeng itu telah di korupsi oleh oknum di kantor BPBD.
“Bansos itu kami duga telah dikorupai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, ini terbukti sampai sekarang masih masih ada sejumlah korban kebakaran ditahun 2017-2018 yang tidak mendapatkan Haknya” tuturnya.
Menurutnya, kasus dugaan korupsi dana Bansos ini sudah masuk di pemeriksaan kejaksaan tapi penyelidikannya terhenti dengan alasan yang tidak jelas.
Akan hal itu. Dirinya meminta agar kasus ini segera di tindaklanjuti karena masalah ini banyak mengorbankan masyarakat kecil serta telah merugikan keuangan negara.
“Kami menduga dalam penanganan hukum dalam kasus dugaan korupsi Bansos ini ada main mata dengan kejari bantaeng sehingga kasusnya di hentikan begitu saja” ungkap Aidil.
Aidil juga meminta kepada Kejaksaan Agung (Kajagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) agar segera mengevaluasi kinerja kepala kejaksaan negeri (Kajari) Bantaeng yang dianggapnya selama bertugas tidak ada kasus korupsi yang ditindak lanjuti.
“Kalaupun ada yang sempat ditindaklanjuti itu kasus lama sebelum kajari yang sekarang menjabat” tegasnya.
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBD Kabupaten Bantaeng, Muslimin mengatakan kalau terkait dana Bansos bantuan Rumah untuk korban kebakaran ini sempat menyita perhatian Kejari Bantaeng.
Ini terjadi lantaran adanya indikasi penyelewengan anggaran Bansos. kemudian dugaan itu kian menguat tatkala sudah ada temuan tim audit di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Setelah adanya temuan dari BPK, Pihak BPBD Bantaeng pun memberikan alasan bahwa dana Bansos itu hilang di kediaman PPTK, Husein atau pengelola logistik bantuan tersebut.
“Dari hasil pemeriksan tim audit, ternyata BPK tidak terima alasan kalau uang negara itu hilang. pengelola anggaran bantuan bencana wajib mengembalikan dana tersebut. Dan alhamdulillah uang yang hilang sudah dikembalikan,” beber Plt Kepala BPBD Bantaeng Muslimin kepada BERITA.NEWS dalam sambungan telepon beberapa waktu yang lalu.
Dia juga mengatakan, dana bantuan itu diperuntukkan bagi 13 warga yang telah menjadi korban kebakaran pada 2018 – 2019 dengan nominal mencapai Rp 195 juta.
“Sebanyak 13 Nama yang tidak tersalur, semua telah terdata oleh BPK dan menjadikannya temuan, berdasarkan temuan itu pengelola bansos telah melakukan pengembalian dana sebanyak 195 juta,” jelas Muslimin.
- Saharuddin
Comment