BERITA.NEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Imigrasi mencegah Mantan Bupati Seruyan, Darwan Ali untuk keluar negeri.
Darwan diduga oleh KPK melalkukan korupsi terkait pengadaan proyek pelabuhan ketika menjabat sebagai Bupti Seruyan Kalimantan Tenggah.
“KPK suda kirim surat ke Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepdavawak media saat konferensi pers digedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019).
Permintaan tersebut disampikan KPk sejak 15/8/2019 lalu. Selain mantan Bupati KPK juga meminta kepada pihak imigrasi mencegah Tju Miming Aprilyanto selaku Direktur PT Swa Karya Jaya (SKJ).
“Selain itu telah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka DAL (Darwan Ali) di Tebet, Jakarta Selatan dan menyita beberapa dokumen terkait perkara,” ycap Febri
Dalam kasus ini sudah 32 saksi yang sudah diperiksa, mulai dari kepala dinas anggota DPRD dan juga pihak swasta (kontraktor).
- JUN
Comment