BERITA.NEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapakan Heri Tantan Sumaryana (HTS) sebagai tersangka dugaan gratifikasi. HTS merupakan mantan kepala bidang pengadaan dan pengembangan badan kepegawaian Kabupaten Subang.
KPK melalui juru bicaranya Febri Diansyah menjelaskan penetapan HTS sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Subang, Ojang Sohandi.
“KPK meningkatkan perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka Heri Tantan Sumaryana (HTS). Ia merupakan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang,” jelas juru bicara KPK Febri kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (9/10/2019) malam.
Menurut Febri, ada tiga sumber penerimaan gratifikasi Heri dan Ojang yang ketiganya berkaitan dengan pengangkatan dan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Pemkab Subang.
“HTS diduga secara bersama-sama dengan Ojang Sohandi, Bupati Subang periode 2013-2018 menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sejumlah Rp. 9.645.000.000,” papar Febri.
Febri juga mengatakan, penerimaan uang oleh Heri dan Ojang tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf C UU No 30 Tahun 2001.
Kasus ini bermula dari OTT Bupati Subang, Ojang Sohandi pada Senin (16/4/2019) lalu . Saat itu Ojong di OTT KPK dengan barang bukti uang sebanyak Rp 528 juta
Sedangkan lima orang lainya yang berkaitan dengan Bupati Subang, Jaksa dan pejabat di Dinas Kesaharen Subang tersebut telah difonis oleh pengadialan tindak pidana korupsi Bandung (Tipikor).
- JUN
Comment