BERITA.NEWS, Bantaeng – Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pencapaian Progres Monitoring Centre of Prevention (MCP) Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi 2019 dan Diseminasi Wajib Pungut Pajak (WAPU) Tahun 2019 digelar di Balai Kartini, jalan Kartini, kelurahan Pallantikang kecamatan Bantaeng, kabupaten Bantaeng, Kamis (3/10/2019).
Kegiatan yang dihadiri oleh empat Kabupaten yakni kabupaten Jeneponto, Bulukumba, Selayar dan kabupaten Bantaeng sendiri terlaksana karena inisiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah).
Wakil Bupati Bantaeng, Sahabuddin mewakili pemerintah Kabupaten Bantaeng menyebut kegiatan ini adalah sebuah kehormatan sekaligus sebagai titik tolak saling introspeksi diri di pemerintahan.
Dia menyebut, hal ini untuk menata diri dalam menata pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bantaeng, terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan KPK dan hadirin karena bisa hadir di kegiatan yang kita laksanakan di Kabupaten Bantaeng,” kata dia.
Baginya, kehadiran KPK yang menginisiasi Monev, menjadi alat kontrol bagi Pemerintah Daerah. Dengan begitu, maka pemerintah daerah akan senantiasa menghadirkan tata kelola Pemerintahan yang baik.
“Kita semua sepakat bahwa korupsi musuh bersama. Untuk itu langkah preventif harus dilakukan sejak dini,” katanya.
KPK mengutus Tim Korsupgah yang dipimpin Edi Suryanto didampingi Dwi Apriliani Linda. Di hadapan peserta Monev, Edi berharap agar Pemda dalam rangka memenuhi MCP bukan karena takut dengan KPK.
“Bapak Ibu kami arahkan melengkapi instrumen yang ada dalam MCP. Tapi kami berpikir jangan melengkapi itu karena KPK”, tuturnya.
MCP itu, kata Edi memuat 8 instrumen yakni APIP, Dana Desa, OPD, BMD, APBD, PBJ, PTSP dan ASN. Secara berurut presentasenya, masing-masing sebesar 15, 5, 10, 10, 15, 15, 15 dan 15 persen.
Jika kedelapan instrumen itu dijalankan, Edi yakin korupsi sudah bisa dicegah setengahnya. Outputnya akan terhindar dari penyalahgunaan pidana.
- Saharuddin
Comment